Hore! ASN Sultra Kini Bisa Kerja dari Rumah, Ini Aturan Terbarunya

Hore! ASN Sultra Kini Bisa Kerja dari Rumah, Ini Aturan Terbarunya

Kini ASN Sultra boleh bekerja dari rumah atau WFH--ist

sultra.disway.id – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia termasuk ASN se-Sulawesi Tenggara (Sultra)! 

Pemerintah lewat Kementerian PANRB resmi menerbitkan aturan baru yang memperbolehkan ASN bekerja secara fleksibel, baik dari rumah, kantor, atau lokasi lain yang mendukung tugas dan kinerja.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Motor Vs Motor di Muna Barat: 1 Tewas, 3 Luka-Luka

Dengan diberlakukannya aturan ini, ASN tak lagi harus bekerja penuh di kantor. Mereka dapat menjalankan tugas dari rumah atau lokasi lain, asalkan tetap produktif dan memenuhi target pekerjaan.

“ASN dituntut tetap profesional, namun juga harus menjaga semangat dan produktivitas. Fleksibilitas ini adalah solusi menghadapi tantangan kerja yang makin dinamis,” jelas Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Kamis (19/6/2025).

Nanik menegaskan bahwa fleksibilitas bukan berarti menurunkan kualitas, justru menjadi jalan menuju kinerja yang lebih efisien, adaptif, dan seimbang.

Kebijakan ini tidak diterapkan secara seragam. Setiap instansi diberikan kebebasan merancang model kerja fleksibel yang paling cocok sesuai karakter organisasi dan jenis layanan.

“Tidak ada satu pola yang berlaku untuk semua. Instansi bisa menetapkan model fleksibilitas masing-masing, selama tetap berorientasi pada hasil dan akuntabilitas,” terang Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana.

BACA JUGA:Dana Rp64,1 Miliar Disiapkan untuk Perbaikan Jalan di Kolaka Timur dan Buton Utara

Isi PermenPANRB No. 4 Tahun 2025

Berikut poin-poin utama dalam aturan baru tersebut:

  • Lokasi kerja fleksibel: rumah, kantor, atau tempat lain yang sesuai
  • Jam kerja menyesuaikan kebutuhan organisasi
  • Evaluasi kinerja dilakukan berkala dan terukur
  • Kualitas pelayanan publik tetap prioritas utama

Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong ASN menjadi lebih:

  • Adaptif terhadap perubahan zaman
  • Seimbang antara pekerjaan dan kehidupan pribadi
  • Fokus pada hasil kerja, bukan sekadar kehadiran fisik

 

Sumber: