Gudang Penimbunan Rokok Ilegal di Baubau Dibongkar Aparat Bea Cukai Kendari

Barang bukti rokok ilegal --ist
sultra.disway.id - Dalam rangka pengawasan terpadu Operasi Gurita 2025, Bea Cukai Kendari berhasil membongkar praktik penimbunan rokok ilegal senilai miliaran rupiah di wilayah Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Senin, 28 Mei 2025.
Penggerebekan tersebut bermula dari informasi intelijen yang masuk sehari sebelumnya, 27 Mei 2025. Tim langsung bergerak cepat melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial S.
“Penindakan ini berkat koordinasi cepat tim kami yang langsung menyisir lokasi yang dicurigai sebagai tempat penimbunan,” ujar Tonny Riduan P Simorangkir, Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Tes PPPK Tahap 2 Pemprov Sultra, Ini Link Resmi dan Jadwal Lengkapnya
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 60 karton rokok ilegal, atau setara 584.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bermerek HMIN Bold yang tidak dilekati pita cukai.
- Nilai barang: Rp 867 juta
- Nilai cukai seharusnya: Rp 435 juta
- Potensi kerugian negara: Rp 565 juta
Barang bukti dan pelaku kemudian diamankan ke Kantor Pos Bantu Bea Cukai Bau-Bau sebelum akhirnya dibawa ke Kendari untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Meski sempat dijerat dengan Pasal 54 dan/atau 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku akhirnya memilih menyelesaikan kasusnya melalui jalur administratif, sebagaimana diatur dalam PMK-237/PMK.04/2022 dan prinsip ultimum remedium.
Pada 31 Mei 2025, pelaku membayar denda administratif senilai Rp 1.306.992.000 ke kas negara — setara tiga kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
BACA JUGA:Aksi Brutal Pemabuk Tua Wakatobi: 2 Orang Ditikam, 1 Tewas
Tonny menegaskan, Bea Cukai Kendari tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
Penindakan akan terus diperkuat sebagai upaya melindungi keuangan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil.
“Kami juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan di bidang cukai. Ini bukan semata soal hukum, tapi menjaga keadilan dan persaingan usaha yang sehat,” tegas Tonny.
Sumber: