Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto

Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto

Prasetyo Hadi ditunjuk jadi juru bicara Presiden-anisha aprilia-disway.id

sultra.disway.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah baru dalam memperkuat strategi komunikasi pemerintahannya.

Pada Kamis, 17 April 2025, Prabowo resmi menunjuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai juru bicara presiden tanpa prosesi pelantikan resmi.

"Enggak perlu dilantik," ujar Prasetyo Hadi, atau yang akrab disapa Pras, saat berbicara dengan media. Menurutnya, sebagai Mensesneg, peran untuk mendukung komunikasi Presiden memang sudah menjadi bagian dari tugas pokoknya.

Penunjukan Prasetyo Hadi ini disebut sebagai langkah strategis pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memperkuat jalur komunikasi publik.

BACA JUGA:BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi di Perairan Sulawesi Tenggara 18–20 April 2025, Waspadai Lokasi Ini!

Pras menegaskan bahwa peran barunya bukan untuk menggantikan fungsi Presidential Communication Office (PCO), melainkan untuk menambah kekuatan dan sinergi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"PCO tetap berjalan seperti biasa. Tugas saya dan tim adalah memperkuat komunikasi, bukan mengambil alih," jelas Pras.

Tidak Ada Masalah di PCO

Terkait spekulasi bahwa penunjukan ini disebabkan oleh kinerja PCO yang dinilai belum optimal, Pras membantahnya tegas.

Ia menyatakan bahwa langkah ini murni sebagai bagian dari upaya evaluasi dan penyempurnaan komunikasi pemerintahan.

“Bukan karena ada blunder atau kegagalan. Ini murni untuk membuat komunikasi kita lebih efektif. Kalau ada kekurangan, kita benahi bersama,” tambahnya.

BACA JUGA:Ternyata, Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh, Siapa Sosok Inisial NS?

Penunjukan Mensesneg sekaligus sebagai juru bicara mencerminkan komitmen Prabowo Subianto untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka, responsif, dan akurat kepada publik.

Pras diharapkan menjadi penghubung utama antara kebijakan negara dengan kebutuhan informasi rakyat Indonesia, sekaligus mempercepat distribusi informasi resmi di tengah era digital saat ini.(anisha)

 

Sumber: