Disperdagkop Kendari Sidak Pangkalan LPG 3 Kg
LPG 3 Kg--
sultra.disway.id - Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperdagkop) turun langsung ke lapangan untuk memastikan harga LPG subsidi 3 kilogram tetap sesuai aturan. Sidak ini dilakukan menyusul adanya isu penjualan gas melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Disperdagkop dan UMKM Kota Kendari, Syarifuddin, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah pangkalan resmi guna mencegah praktik kecurangan.
“Kami terus memantau langsung pangkalan resmi sebagai langkah antisipasi agar tidak ada yang menjual di atas HET,” ujarnya, Senin.
BACA JUGA:Gas Melon Tembus Rp70 Ribu! Polda Sultra Turun Tangan Buru Penimbun LPG 3 Kg
Hasil Sidak: Harga Masih Sesuai, Stok Aman
Dari hasil pemantauan sementara, Disperdagkop memastikan bahwa:
- Harga LPG 3 kg masih sesuai HET
- Pangkalan resmi patuh terhadap aturan
- Stok gas subsidi dalam kondisi aman
Hal ini menunjukkan bahwa distribusi LPG di tingkat pangkalan masih terkendali dan belum ditemukan pelanggaran signifikan.
Distribusi Sempat Terganggu, Kini Kembali Normal
Syarifuddin mengungkapkan bahwa sempat terjadi kendala distribusi LPG selama bulan Mei akibat banyaknya hari libur nasional. Hal ini berdampak pada keterlambatan pasokan ke sejumlah pangkalan.
Namun, berdasarkan koordinasi dengan PT Pertamina (Persero), distribusi kini sudah kembali berjalan normal.
“Pertamina sudah mulai menyuplai kembali secara masif ke seluruh pangkalan resmi,” jelasnya.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Rukun, Syarat, dan Doanya Sesuai Sunnah
Pemkot Kendari Perketat Pengawasan dan Koordinasi
Selain melakukan sidak, Pemkot Kendari juga memperkuat koordinasi dengan Pertamina untuk memastikan kuota LPG subsidi sesuai kebutuhan masyarakat.
Langkah ini penting agar:
- Distribusi tepat sasaran
- Tidak terjadi kelangkaan
- Harga tetap stabil di pasaran
Imbauan: Beli LPG di Pangkalan Resmi
Disperdagkop mengingatkan masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi.
Masyarakat juga diminta untuk:
- Tidak membeli di kios atau pengecer ilegal
- Melaporkan jika menemukan harga di atas HET
- Mengawasi distribusi di lingkungan sekitar
Sumber: