Polres Bombana Tertibkan Tambang Emas Ilegal di PT AABI dan PT PLM

Polres Bombana tengah menertibkan tambang emas ilegal--ist
sultra.disway.id - Aparat Polres Bombana bekerja sama dengan Kodim 1431/Bombana melakukan operasi penyisiran dan penertiban tambang emas ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT AABI dan PT PLM, tepatnya di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Selasa (15 April 2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi dan melanggar peraturan perundang-undangan.
"Kami ingin menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif serta melindungi lingkungan dari dampak negatif pertambangan tanpa pengawasan," ujar Kabag Ops Polres Bombana, Kompol Idham Syukri.
BACA JUGA:Konawe Selatan Mulai Seleksi Siswa-Siswi Calon Anggota Paskibraka 2025
Selain itu, langkah ini juga untuk mencegah konflik horizontal antara masyarakat penambang dan pihak perusahaan pemegang IUP, serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya menjalankan pertambangan secara legal.
Tenda Penambang Liar
Saat penyisiran berlangsung, tidak ditemukan penambang yang sedang beraktivitas. Namun, petugas mendapati beberapa tenda bekas di lokasi tambang yang diduga kuat sebelumnya digunakan oleh para penambang emas ilegal.
Sebelum melakukan penertiban, Polres Bombana telah lebih dulu menggelar sosialisasi selama dua hari kepada warga yang selama ini melakukan aktivitas tambang secara tradisional dan tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febri Widanarko, menyampaikan bahwa masyarakat diberi pemahaman tentang risiko hukum dari aktivitas tambang ilegal.
"Kami tidak melarang masyarakat menambang, asal memiliki legalitas yang jelas dan sesuai ketentuan hukum," tegas Yudha.
BACA JUGA:3 Terduga Penikaman Kanit Provos Polsek Ambuau Indah Aipda Fajar Iwu Ditangkap, Satu Jadi Tersangka
Ia menambahkan bahwa patroli rutin dan pemantauan akan terus dilakukan di lokasi untuk memastikan tidak terjadi aktivitas penambangan ilegal berulang.
Sumber: