Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 7,4 Kg Sabu Jaringan Internasional

Barang bukti penyelundupan sabu--Humas Polda Sutra
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 10 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.
BACA JUGA:Ciri-Ciri Sapi Sehat untuk Kurban Sesuai Anjuran Kementan dan Syariat Islam
Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, terutama jaringan yang melibatkan sindikat internasional.
Masyarakat pun diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi demi keamanan bersama.
Sumber: