TNI AL Amankan Dua Kapal Pengangkut Nikel Ilegal di Perairan Mandiodo Konawe Utara
Kapal pengangkut nikel ditangkap TNI AL--TNI AL
sultra.disway.id - TNI Angkatan Laut melalui KRI Bung Hatta (BHT)-370 melakukan operasi Jarkaplid—pengejaran, pencarian, dan penyelidikan—terhadap dua kapal pengangkut nikel yang diduga melakukan pelanggaran serius di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Selasa (25/11/2025).
Tindakan ini dilakukan setelah adanya indikasi kuat bahwa kedua kapal terlibat dalam aktivitas pengapalan yang tidak sesuai prosedur hukum maupun aturan pelayaran.
Dua Kapal yang Diperiksa
Kapal pertama yang diamankan adalah TB Prima Mulia 06 – TK Prima Sejati 308, dinakhodai A dan membawa 10 ABK berkewarganegaraan Indonesia.
Kapal milik PT Prima Mulia Jaya tersebut diketahui mengangkut ore nikel dari PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) menuju PT IMIP Morowali.
Kapal kedua yang diperiksa adalah TB Nusantara 3303 – TK Graham 3303, dinakhodai RM dan diawaki 10 ABK WNI. Kapal ini juga mengangkut ore nikel dari shipper PT DMS dengan tujuan akhir yang sama, yakni PT IMIP Morowali.
Serangkaian Pelanggaran yang Terungkap
Hasil pemeriksaan awal TNI AL menemukan sejumlah dugaan pelanggaran berat, antara lain:
1. Pengapalan dari jetty DMS yang sedang disegel
Jetty milik PT DMS diketahui dibekukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akibat penyalahgunaan ruang laut. Meski demikian, kedua kapal tetap melakukan aktivitas pengapalan dari titik tersebut.
2. Berlayar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG)
Kedua kapal bergerak dari jetty DMS menuju titik lego jangkar tanpa SPOG, dokumen wajib untuk setiap aktivitas gerak kapal.
BACA JUGA:Menaker Resmi Buka Program Magang Nasional Batch II: 62 Ribu Lulusan Baru Dinyatakan Lolos
3. Nakhoda tidak berada di kapal saat olah gerak
TNI AL juga mendapati bahwa nakhoda tidak berada di atas kapal ketika proses olah gerak berlangsung — sebuah pelanggaran serius dalam dunia pelayaran.
4. Tidak memiliki dokumen kapal dan muatan
Keduanya tidak dilengkapi dokumen kapal dan dokumen muatan yang diwajibkan dalam operasional pelayaran.
Rangkaian pelanggaran ini diduga melanggar:
- UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
- UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158
- UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
TNI AL Kawal Kapal ke Lanal Kendari
Sumber: