Digerebek Tanpa Busana! Siswa SMA di Kendari Kepergok Berhubungan Sesama Jenis dengan Pria Dewasa

Digerebek Tanpa Busana! Siswa SMA di Kendari Kepergok Berhubungan Sesama Jenis dengan Pria Dewasa

Pasangan sesama jenis yang diamankan --ist

Dalam proses pemeriksaan di Unit PPA, baik M maupun A, membuat pengakuan mengejutkan bahwa mereka berdua pernah menjadi korban pelecehan seksual di masa lalu.

A mengaku pernah dilecehkan pada tahun 2023, sementara M mengaku menjadi korban pada tahun 2024, bahkan sampai mengalami frustrasi di sekolah.

Namun, pengakuan ini tidak menghalangi proses hukum. Setelah gelar perkara, A resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan sesama jenis.

"Sore ini kami resmi menetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara terhadap pelaku pencabulan, persetubuhan sesama jenis inisial A," ujar Welliwanto Malau.

A terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Sumber: