Kapan Libur Natal dan Tahun Baru 2026 Dimulai? Cek Daftarnya di Sini Plus Cuti Bersamanya
Libur Natal dan Tahun Baru --
sultra.diswayid - Jelang Natal dan Tahun Baru, tentunya masyarakat Indonesia telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengisi liburan akhir tahun.
Tapi kapan dimulainya libur akhir tahun atau libur Natal dan Tahun Baru?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan jadwal resmi libur panjang akhir tahun.
BACA JUGA:Link Job Fair 2025 Sulawesi Tenggara, Tersedia Ribuan Lowongan Kerja Lewat Program SAMUDRA
Rangkaian libur dimulai sejak Kamis, 25 Desember 2025, dan dapat berlangsung hingga Minggu, 4 Januari 2026 bagi mereka yang mengambil cuti tambahan.
Jadwal Lengkap Libur Natal dan Tahun Baru 2026
- Kamis, 25 Desember 2025 – Libur Nasional Natal
- Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
- Sabtu, 27 Desember 2025 – Libur Akhir Pekan
- Minggu, 28 Desember 2025 – Libur Akhir Pekan
- Senin, 29 Desember 2025 – Rekomendasi Cuti
- Selasa, 30 Desember 2025 – Rekomendasi Cuti
- Rabu, 31 Desember 2025 – Rekomendasi Cuti
- Kamis, 1 Januari 2026 – Libur Nasional Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 2 Januari 2026 – Rekomendasi Cuti
- Sabtu, 3 Januari 2026 – Libur Akhir Pekan
- Minggu, 4 Januari 2026 – Libur Akhir Pekan
Dengan kombinasi hari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang hingga 11 hari penuh, ideal untuk merencanakan perjalanan wisata atau mudik akhir tahun.
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemprov Sultra Cairkan Bantuan Modal Usaha Rp2,5 Juta
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, ada beberapa hal penting terkait pelaksanaan cuti bersama:
Pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cutinya akan mengurangi jatah cuti tahunan.
Pekerja yang tetap bekerja saat cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang, dan mereka berhak mendapat upah seperti hari kerja biasa.
Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS), ketentuan berbeda berlaku. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Bahkan, apabila seorang ASN tidak dapat mengambil cuti bersama karena tuntutan jabatan, maka jatah cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil.
Sumber: