Korupsi Dana Desa Rp472 Juta, Eks Kades Konawe Ditangkap di Kendari

Korupsi Dana Desa Rp472 Juta, Eks Kades Konawe Ditangkap di Kendari

Ilustrasi penangkapan--

sultra.disway.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari berhasil membekuk seorang mantan kepala desa (kades) asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga melakukan korupsi dana desa (DD) dengan total kerugian negara mencapai Rp472 juta.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, tersangka berinisial AA ditangkap pada Senin (10/11/2025) setelah memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.

“Tersangka ditangkap setelah datang memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka,” ujar Welliwanto di Kendari, Selasa (11/11/2025).

BACA JUGA:Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Kapal Pesiar Azzimut Atlantis 43, Ini Sosoknya

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/7/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA, tertanggal 24 April 2025. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa AA diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.

“Dari hasil audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp472 juta. Dana itu bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” jelas Welliwanto.

Menurutnya, AA bersikap kooperatif saat pemanggilan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tipidkor Polresta Kendari. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami lebih jauh aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Penyidik masih mendalami apakah ada aktor lain yang ikut menikmati hasil penyimpangan dana tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA:Rekomendasi HP Infinix Terbaik Tahun 2025: Performa Gahar, Kamera Jernih, Harga Ramah Kantong

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, AA terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para aparat desa agar mengelola dana desa dengan transparan dan akuntabel, mengingat dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk memperkaya diri sendiri.

Sumber: