Polres Kolaka Bongkar Sindikat Pembuat SIM Palsu
Polres Kolaka ungkap sindikat pemalsuan SIM--Polres Kolaka
sultra.disway.id - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil membongkar sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu jenis B2 Umum di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dalam operasi tersebut, dua pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kolaka, Iptu Della Indah Lesatri, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat petugas melaksanakan Operasi Sikat Anoa 2025 dan mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Lamokato.
“Setelah diperiksa, ditemukan seorang remaja berinisial M (15), warga Desa Kalibaru, Kabupaten Bombana, tengah mencetak beberapa SIM B2 Umum menggunakan komputer dan printer,” ungkap Della di Kendari, Rabu (5/11) malam.
BACA JUGA:Deretan HP vivo Kamera Terbaik yang Wajib Kamu Coba: Hasil Foto Makin Jernih!
Polisi kemudian menelusuri jaringan pelaku dan mengamankan satu orang lainnya berinisial D (26), warga Desa Kalibaru, yang diduga menjadi otak di balik kegiatan pemalsuan tersebut.
“M merupakan rekan sekaligus pembantu dalam proses pembuatan SIM palsu, sedangkan D adalah pelaku utama,” jelas Della.
Dari hasil pemeriksaan awal, sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak September 2025 dan mampu memproduksi 90–100 lembar SIM palsu setiap bulan.
Setiap SIM dijual dengan harga sekitar Rp1,5 juta per lembar.
- Barang bukti yang disita antara lain:
- Beberapa lembar SIM B2 Umum palsu
- Printer dan komputer
- Kertas cetak, roll stiker, dan cat semprot
- Amplas yang digunakan untuk memproses bahan cetakan
BACA JUGA:Prediksi Sunderland vs Arsenal: Duel Panas Perebutan Empat Besar!
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen resmi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Kolaka untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pembeli dan pengguna SIM palsu di wilayah lain.
Iptu Della menegaskan, pembuatan SIM hanya bisa dilakukan melalui jalur resmi di Satlantas Polres setempat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan di luar prosedur resmi. Selain melanggar hukum, hasilnya juga tidak sah,” tegasnya.
Sumber: