3 Pelajar Aniaya Temannya di Ruang Guru Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya

3 Pelajar Aniaya Temannya di Ruang Guru Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya

Pelaku penganiayaan dimintai keterangan polisi--ist

sultra.disway.id - Aksi penganiayaan yang terjadi di ruang guru SMA Negeri 1 Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara, akhirnya berhasil diungkap polisi. Tiga pelaku berinisial F (17), A (17), dan D (16) ditangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi hampir seharian, Jumat (10/10/2025).

Kapolsek Sampolawa, AKP Herman Mota, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan penganiayaan sekitar pukul 09.15 WITA.

Begitu laporan masuk, polisi langsung menuju lokasi kejadian di SMA Negeri 1 Sampolawa dan membawa korban ke puskesmas karena mengalami luka ringan.

“Usai peristiwa, terduga pelaku sempat melarikan diri dengan cara melompat pagar sekolah,” ungkap AKP Herman Mota.

BACA JUGA:Pemkab Muna Dapat Kucuran Rp50 Miliar dari APBN 2025 untuk Bangun Tiga Ruas Jalan Strategis

Sekitar pukul 09.30 WITA, tim Reskrim Polsek Sampolawa melihat tiga pelaku di samping pagar sekolah mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Jalan Poros Sampolawa–Batauga.

Polisi langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kecamatan Batauga. Saat memasuki Pasar Bandar Batauga yang tengah ramai, pelaku sempat hilang dari pantauan petugas.

“Pencarian dilanjutkan hingga pukul 10.30 WITA, namun pelaku belum ditemukan,” jelas Herman.

Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengantongi identitas ketiganya, polisi kembali melakukan pencarian. Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas berhasil menemukan tempat persembunyian para pelaku.

Saat hendak ditangkap, ketiganya sempat mencoba kabur, namun polisi memberikan tembakan peringatan hingga mereka menyerah.

BACA JUGA:Tragis, Siswi SMA di Kolaka Utara Tewas Disambar Petir Saat Kegiatan Pramuka

“Terduga pelaku akhirnya menunduk dan menyerahkan diri. Kami juga mengamankan dua bilah pisau dari lokasi berbeda,” kata Kapolsek Sampolawa.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Buton, ketiga pelaku langsung dibawa ke Polres Buton untuk menjalani proses hukum di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

“Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Unit PPA Polres Buton,” tutup AKP Herman Mota.

Kronologi Penangkapan

  • 09.15 WITA: Laporan penganiayaan diterima Polsek Sampolawa
  • 09.30 WITA: Pelaku terlihat kabur lewat pagar sekolah
  • 10.30 WITA: Pencarian di Pasar Bandar Batauga
  • 15.00 WITA: Pelaku ditemukan dan ditangkap di rumah persembunyian

Sumber: