Pemprov Lampung Terapkan Relaksasi Refaksi Ubi Kayu, Petani dan Industri Sepakat Dukung HAP
SULTRA.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerapkan kebijakan relaksasi sementara terhadap aturan refaksi dalam Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu. Langkah ini diambil untuk merespons dinamika pasar serta tingginya stok tapioka di berbagai gudang.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat Tindak Lanjut Penerapan HAP Ubi Kayu yang digelar di Ruang Sungkai, Senin, 1 Desember 2025.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung, Mulyadi Irsan, mengemukakan bahwa Pergub Nomor 36 Tahun 2025 telah mengatur harga acuan pembelian ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram dengan batas refaksi maksimal 15 persen, tanpa mengacu pada kadar aci.
Namun, demi menjaga stabilitas pasar dan keseimbangan antara petani dan industri, Pemprov mengeluarkan surat edaran relaksasi sebagai kebijakan transisi.
“Mulai 1 Desember hingga 25 Desember, batas refaksi dinaikkan menjadi 25 persen. Kemudian pada 26 Desember sampai 25 Januari 2026 menjadi 20 persen. Setelah tanggal itu, refaksi kembali ke aturan normal 15 persen,” ujar Mulyadi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah disepakati bersama PPUKI dan menjadi bagian dari upaya menjaga ekosistem usaha antara petani dan pelaku industri tapioka.
“Kita ingin tata niaga ubi kayu di Lampung menjadi contoh nasional dan menjadi pendorong kesejahteraan petani,” tambahnya.
Pemprov juga menyiapkan tim pengawasan lapangan berdasarkan SK Gubernur, yang melibatkan unsur pemerintah provinsi, kabupaten/kota, PPUKI, serta Satgas Pangan.
“Sesuai aturan, sanksi dimulai dari teguran tertulis 14 hari, kemudian 7 hari, hingga pencabutan izin bagi yang melanggar. Kami mendorong semua pihak untuk patuh,” tutur Mulyadi.
Ketua PPUKI Lampung, Dasrul, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan relaksasi tersebut.
“Petani di seluruh Lampung sepakat dengan refaksi 25 persen hingga 25 Desember, dan 20 persen hingga 25 Januari. Dengan syarat ubi minimal berusia delapan bulan dan bersih dari kayu maupun tanah,” jelasnya.
Ia berharap seluruh industri konsisten menjalankan kesepakatan yang telah ditetapkan.
“Mulai 26 Januari 2026, aturan Pergub harus kembali diterapkan. Kami mendukung penuh kebijakan gubernur demi kesejahteraan petani,” tegasnya.
Wakil Ketua PPTTII, Heru, juga menyatakan komitmen industri tapioka untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Sumber: