Ricuh! Warga Tapak Kuda Kendari Tolak Eksekusi Lahan 22 Hektare, Ketua PN Nyaris Jadi Korban Amukan Massa

Ricuh! Warga Tapak Kuda Kendari Tolak Eksekusi Lahan 22 Hektare, Ketua PN Nyaris Jadi Korban Amukan Massa

Aksi massa di Pengadilan Negeri Kendari--ist

sultra.disway.id - Ratusan warga Tapak Kuda, Kecamatan Korumba, Kendari, menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (29/10/2025).

Aksi yang menolak rencana eksekusi lahan seluas 22 hektare itu berujung ricuh hingga aparat kepolisian harus mengevakuasi Ketua PN Kendari Rustam menggunakan mobil Barracuda.

Kericuhan bermula ketika massa berusaha menerobos gedung PN Kendari untuk menghentikan proses konstatering atau pencocokan lahan sengketa.

Warga menegaskan bahwa mereka memiliki sertifikat hak milik dan telah menempati lahan tersebut bersama koperasi selama lebih dari dua dekade.

BACA JUGA:Tahanan BNNP Sultra Tewas, Keluarga Gugat Jalur Hukum, Kejanggalan Kematian Menguat

“Kami punya bukti, kami punya sertifikat! Kami sudah tinggal di situ lebih dari 20 tahun. Tolong jangan rampas tanah hasil keringat kami,” ujar Nurhayati, salah satu warga Tapak Kuda, dengan nada penuh emosi.

Ketegangan meningkat saat sejumlah warga membakar ban bekas di depan pintu gerbang pengadilan. Aparat kepolisian segera memadamkan api untuk menghindari situasi yang semakin panas.

Ketua PN Kendari Nyaris Diamuk Massa

Keesokan harinya, Kamis (30/10/2025), Ketua PN Kendari Rustam bersama tim pengadilan mendatangi lokasi sengketa di Jalan Tapak Kuda untuk melakukan konstatering. Namun, kehadiran mereka mendapat penolakan keras dari warga yang telah bersiap di lokasi.

Situasi sempat memanas ketika Rustam dikepung warga yang menolak proses tersebut. Brimob Polda Sultra yang berjaga langsung bergerak cepat mengevakuasi Rustam ke mobil Barracuda untuk menghindari amukan massa.

BACA JUGA:Alhamdulillah, BPIH 2026 Resmi Turun Rp2,89 Juta dari Sebelumnya

“Pak Kapolresta dan Ketua PN Kendari sempat muncul di lokasi, tapi kami tegaskan masyarakat menolak konstatering. Kami punya dasar kuat menolak itu,” ujar Laode Zumail, perwakilan warga Tapak Kuda.

Zumail juga menuding bahwa kedudukan para pemohon lahan tidak jelas. “Kedudukan pemohon ini ilegal karena pada 1998 sudah pernah terjadi eksekusi. Jadi seharusnya perkara ini tidak muncul lagi,” tambahnya.

Usai evakuasi pihak pengadilan, massa kembali berkumpul dan memblokade jalan utama di sekitar Tapak Kuda. Mereka menuntut agar Pengadilan Negeri Kendari membatalkan seluruh rencana eksekusi dan meninjau ulang status hukum lahan yang menjadi sengketa.

Kuasa hukum warga Tapak Kuda, Jumadil, menegaskan aksi ini murni bentuk perjuangan warga mempertahankan hak mereka.

Sumber: