Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum.
Trauma dan Ancaman Psikologis
Pendeta Dachi mengungkapkan bahwa anak-anak yang menjadi korban kini enggan kembali ke rumah doa karena trauma mendalam.
Selain itu, dirinya mengaku menerima berbagai bentuk intimidasi agar kegiatan ibadah dihentikan.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tenggara Wakatobi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
“Ini melukai rasa keadilan kami sebagai warga negara. UUD menjamin kebebasan beragama, tapi kenyataannya kami masih hidup dalam ketakutan,” katanya.
Menurut Yutiasa Fakho, penasihat hukum masyarakat Nias, kasus intoleransi serupa bukan kali pertama terjadi di Padang. Ia menyoroti insiden pada Agustus 2023, ketika rumah ibadah di Lubuk Begalung juga menjadi sasaran perusakan.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang. Negara harus hadir menjamin keamanan dan hak beribadah bagi seluruh warga,” tegasnya.
Pihaknya berencana melaporkan insiden ini secara resmi ke Polda Sumbar, termasuk dugaan penganiayaan terhadap anak-anak dan ancaman terhadap jemaat.
BACA JUGA:Waspada Hujan Disertai Petir, Ini Ramalan Cuaca Sulawesi Tenggara Senin 28 Juli 2025
Insiden ini kembali menyorot lemahnya perlindungan terhadap kebebasan beragama dan keberagaman di Tanah Air.
Publik mendesak aparat untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menjamin keamanan tempat ibadah dan masyarakat minoritas agar tragedi serupa tak lagi terulang.