Salah satu warganet dengan akun @Fand****** mengingatkan:
“Link-nya isinya scam semua, isi hacker semua. Kadang harus login Google, kadang langsung download APK. Untung aku pakai VMware Linux dan sudah ku tes. Pokoknya jangan buka link sembarangan, scan dulu di VirusTotal.”
BACA JUGA:Usai Digeruduk Warga Soal Larangan Joget, Pemkot Baubau Angkat Bicara
Dugaan Eksploitasi Anak
Kontroversi makin memanas setelah muncul dugaan bahwa video tersebut mengandung unsur eksploitasi anak di bawah umur, terutama karena adanya keterlibatan bocah laki-laki dalam konten tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran berbagai pihak, termasuk penegak hukum.
Polri pun menegaskan bahwa siapa pun yang menyebarluaskan atau memperdagangkan konten eksploitasi anak dapat dijerat dengan hukum pidana berat.
Masyarakat diimbau untuk tidak membagikan ulang video tersebut dalam bentuk apa pun.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di Kendari, Satu Orang Tewas
Ancaman Hukuman
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, berikut adalah ancaman hukuman bagi pihak yang terlibat dalam penyebaran konten eksploitasi anak:
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Ancaman hukuman penjara seumur hidup untuk pelaku kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak.
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 45 mengatur sanksi atas penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Terkait pasal-pasal pornografi anak, dengan ancaman penjara yang berat bagi pelaku.
BACA JUGA:UMKM & Brand Lokal Menentukan Pilihan: Temuan Riset Ipsos 2025 soal Peta Persaingan E-Commerce
Kasus video viral yang dikaitkan dengan nama Andini Permata menjadi pelajaran penting bagi masyarakat digital untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi konten viral.
Jangan mudah tergoda untuk membuka link sembarangan atau ikut menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur.
Bijak dalam bermedia sosial adalah kunci untuk melindungi diri dan orang lain dari kejahatan digital dan konsekuensi hukum.