Siapa Bocil dalam Video Viral 2 Menit 31 Detik Andini Permata? Ini Fakta yang Perlu Kamu Tahu!

Rabu 09-07-2025,17:37 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id — Nama Andini Permata mendadak melesat jadi sorotan warganet usai munculnya sebuah video berdurasi 2 menit 31 detik yang menampilkan seorang perempuan muda berjoget bersama seorang bocah laki-laki.

Video tersebut tersebar cepat di berbagai platform seperti TikTok, X (dulu Twitter), hingga Telegram, dan langsung menuai pro kontra serta rasa penasaran netizen.

Tapi, satu pertanyaan utama kini ramai dibahas: Siapa sebenarnya bocil dalam video itu?

BACA JUGA:Viral Video 2 Menit 31 Detik Andini Permata dan Bocil

Bocah Misterius: Adik Kandung atau Hanya Aktor?

Dalam video yang viral itu, sosok perempuan yang disebut sebagai "Andini Permata" tampak mengenakan pakaian santai, sementara bocah laki-laki di sebelahnya hanya berdiri sambil sesekali melirik bingung ke arah kamera.

Netizen berspekulasi bahwa bocah itu mungkin adik kandung si wanita, atau hanya anak kecil yang ikut terekam tanpa sadar.

Namun hingga kini, tidak ada bukti otentik atau pernyataan resmi yang mengonfirmasi identitas anak tersebut.

Yang lebih membingungkan, sosok Andini Permata pun belum jelas identitasnya. Tidak ada akun media sosial terverifikasi atau data resmi yang bisa menguatkan bahwa Andini adalah figur nyata.

Sejumlah pakar siber bahkan menyebut kemungkinan besar nama ini adalah identitas fiktif yang sengaja digunakan untuk mendulang sensasi dan klik viral.

BACA JUGA:Gegara Cekcok di Medsos, Warga Konawe Tewas Ditikam

Waspadai Tautan Menjebak

Seiring viralnya video, muncul pula fenomena pencarian “video versi lengkap” oleh netizen. Sayangnya, sebagian besar tautan yang beredar di grup-grup Telegram atau forum online ternyata:

  • Mengandung malware dan virus
  • Mengarah ke situs phishing yang mencuri data
  • Menyisipkan langganan berbayar otomatis
  • Menjebak pengguna dalam modus pemerasan digital

Perlu digarisbawahi: meski hanya menonton atau menyimpan, konten yang melibatkan anak di bawah umur dalam konteks tidak pantas bisa menyeret Anda ke dalam jerat hukum.

Pasal-pasal dalam UU ITE dan UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa:

"Menyebarkan, mengunduh, atau menyimpan konten bermuatan eksploitasi anak, meskipun tanpa niat, tetap bisa dikenai sanksi pidana."

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Kolaka: Dua Motor Tabrakan di Jalan Sopura, Satu Tewas di Tempat

Kategori :