sultra.disway.id – Dunia perbankan Indonesia kembali diguncang. Seorang nasabah asal Surabaya, Tirtohardjo Rukmono, menggugat PT Bank OCBC NISP Tbk setelah mendapati uang senilai Rp392 juta raib dari rekening pribadinya tanpa jejak, notifikasi, atau kode OTP.
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun sidang pertama pada Rabu, 3 Juli 2025, justru mengalami penundaan.
Alasannya? Pihak bank datang tanpa surat kuasa resmi, sehingga kehadirannya dianggap tidak sah secara hukum oleh majelis hakim.
"Mengirim seseorang tanpa kuasa resmi adalah bentuk pengabaian terhadap proses peradilan," kata Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners.
BACA JUGA:Ironi Pulau Kabaena: Kaya Nikel, Warga Hidup dalam Kemiskinan dan Krisis Lingkungan
Sidang pun dijadwalkan ulang dengan agenda pemanggilan terakhir untuk pihak tergugat. Bila kembali mangkir atau tak menunjukkan legal standing, maka proses pembuktian akan tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran bank.
Raib Tanpa OTP atau Notifikasi
Kronologi kasus ini bermula pada 18 Maret 2025, ketika Tirtohardjo menyadari saldo rekeningnya berkurang drastis.
Setelah mencetak rekening koran, ia menemukan bahwa dana tersebut telah ditransfer ke pihak tak dikenal tanpa izin, tanpa notifikasi, bahkan tanpa OTP.
"Ini bukan sekadar soal uang. Ini menyangkut kepercayaan terhadap sistem perbankan yang seharusnya melindungi dana nasabah," tegas Yasin.
Sebelum membawa kasus ini ke pengadilan, pihak Tirtohardjo telah mengirimkan dua kali somasi, yakni pada 25 April dan 19 Mei 2025.
Namun, hingga gugatan dilayangkan pada 5 Juni 2025, tidak ada respons resmi dari OCBC NISP.
BACA JUGA:Tragedi Cinta Segitiga Berdarah di Konawe: Penikaman Terjadi Kompleks Perkantoran Pemerintah
Gugatan terhadap OCBC NISP ini didaftarkan dengan nomor perkara 574/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tim kuasa hukum menyebut kasus ini sebagai indikator lemahnya perlindungan konsumen di sektor perbankan, khususnya dalam transaksi digital.
"Kalau uang bisa berpindah tanpa verifikasi, dan pihak bank diam saja, maka kepercayaan publik akan runtuh," tambah Yasin.