sultra.disway.id – Seorang anggota polisi berinisial Aipda AD yang bertugas di Polres Buton Utara kini tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap ibu mertuanya sendiri.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu, 16 Januari 2025, di rumah korban.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan tindakan Aipda AD ke kepolisian. Hasil pemeriksaan etik menyatakan pelanggaran berat, sehingga Aipda AD dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
BACA JUGA:Link Nonton F1 GP Arab Saudi 2025, Max Verstappen Pole Position, Balapan Dimulai Malam Ini!
Kronologi Singkat Kejadian
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa terjadi saat rumah dalam keadaan sepi. Korban sedang memasak di dapur, ketika Aipda AD memanggilnya ke kamar untuk alasan berbincang.
Namun karena sibuk, korban menolak ajakan tersebut.
Tak lama berselang, pelaku justru menghampiri korban, memeluknya dari belakang, dan membawanya ke kamar.
Dugaan tindak kekerasan seksual pun terjadi di sana. Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada suaminya, yang langsung melaporkannya ke Polres Buton Utara.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Arab Saudi Beri Keistimewaan Indonesia: Jemaah Haji Usia 90+ Diizinkan Berangkat
Tanggapan dan Sanksi Kepolisian
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, menyatakan bahwa sidang kode etik terhadap Aipda AD telah dilakukan, dan keputusan pemecatan dengan tidak hormat telah dijatuhkan.
"Sidang kode etik telah selesai dan diputuskan PTDH. Semua proses administratif sudah dijalankan," ujar Totok pada Sabtu (19/4/2025).
Totok juga menegaskan bahwa institusinya akan terus mengawal proses hukum terhadap Aipda AD. Meskipun pelaku mengajukan banding ke Polda Sultra, ia menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran berat seperti ini.
Kapolres Buton Utara juga menekankan bahwa institusi Polri berkomitmen terhadap penegakan hukum dan etika, termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh anggotanya sendiri.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Ini juga menjadi pesan bahwa Polri siap bertindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran,” tambah Totok.