BACA JUGA:Dana Rp64,1 Miliar Disiapkan untuk Perbaikan Jalan di Kolaka Timur dan Buton Utara
Aksi ini menimbulkan reaksi publik terkait batasan antara hak menyampaikan pendapat dan protokol pengamanan pejabat tinggi negara.
PMII menegaskan bahwa aksi tersebut adalah bentuk ekspresi damai, bukan tindakan makar atau penghasutan.
Peristiwa ini menambah catatan penting soal bagaimana negara menanggapi kritik di ruang publik.
Banyak pihak menilai bahwa penyampaian aspirasi, selama dilakukan dengan damai, seharusnya menjadi bagian dari praktik demokrasi yang dijamin konstitusi.