KPK Panggil Pejabat KSOP Baubau, Herwan Rasyid, Terkait Kasus Dugaan Suap Pengerukan Pelabuhan

Rabu 18-06-2025,11:02 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat langkahnya dalam membongkar kasus dugaan suap yang membelit proyek pengerukan alur pelayaran di sejumlah pelabuhan besar di Indonesia.

Kali ini, KPK memanggil pejabat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Baubau, Sulawesi Tenggara.

Pejabat tersebut adalah Herwan Rasyid (HR) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan (Kasi Lala dan UK) KSOP Baubau.

Ia dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang telah mencuat sejak tahun lalu.

BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Baubau Kader Partai Hanura Ternyata Eks Napi Kasus Judi, 3 Institusi Negara Diduga Lalai

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, Selasa (17/6).

Tak Hanya Herwan, Dua Saksi Swasta Juga Diperiksa

Selain Herwan Rasyid, penyidik KPK juga turut memanggil dua pihak swasta berinisial LHA dan DG yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana dan skema korupsi yang terjadi dalam pengerjaan proyek-proyek pengerukan.

Dugaan korupsi ini mencuat dari proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan strategis nasional, yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Berikut daftar proyek yang menjadi fokus penyidikan:

  • Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah – Tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017
  • Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur – Tahun anggaran 2015 dan 2016
  • Pelabuhan Benoa, Bali – Tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016
  • Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan – Tahun anggaran 2013 dan 2016

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Kolaka: Remaja Putri 14 Tahun Tewas dengan Leher Patah

KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara ini sejak penyidikan resmi dibuka pada 27 Juni 2024. Para tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara hingga pelaku usaha swasta yang terlibat dalam proyek infrastruktur pelabuhan.

Menguak Praktik Suap dalam Proyek Infrastruktur

Kasus ini mencerminkan masih adanya celah rawan korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur berskala nasional, terutama yang berkaitan dengan aktivitas pelabuhan dan logistik maritim.

Proyek pengerukan pelabuhan sangat vital karena berfungsi menjaga kedalaman alur pelayaran agar kapal besar bisa berlabuh aman dan lancar.

Namun, seperti banyak kasus sebelumnya, proyek vital ini diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu dengan cara memberikan atau menerima suap, yang kemudian berdampak buruk pada kualitas pekerjaan hingga kerugian negara.

Dalam berbagai kesempatan, KPK menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pejabat lain di daerah dan pusat yang memiliki kewenangan dalam proyek pelabuhan.

Kategori :