sultra.disway.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke empat perusahaan tambang besar di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 18 Juni 2025.
Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan langsung terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Empat perusahaan yang disidak antara lain:
- PT Vale Indonesia
- PT Ceria Nugraha Indotama (CNI)
- PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP)
- PT ANTAM Unit Bisnis Pertambangan (UBP) Kolaka
BACA JUGA:Program Magang Berdampak 2025 Kemendiktisaintek Dibuka, Simak Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
Dalam keterangannya kepada media, Immanuel menyatakan tidak ditemukan pelanggaran serius dalam sidak tersebut.
“Sampai detik ini alhamdulillah tidak ada ya. Karena memang yang kita lihat langsung ke lapangan – tanah-tanah dan operator alat berat – semua unsur K3-nya ada,” ujarnya.
Immanuel menegaskan, dirinya langsung bertanya kepada para operator dan karyawan yang bekerja di lokasi mengenai penerapan keselamatan kerja. Hasilnya, penerapan standar keselamatan dinilai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami membawa tim dari Dinas Tenaga Kerja. Mereka langsung memonitor semua aktivitas kerja, dan hasilnya positif,” tambahnya.
BACA JUGA:Gudang Penimbunan Rokok Ilegal di Baubau Dibongkar Aparat Bea Cukai Kendari
Dalam kunjungannya ke Sulawesi Tenggara, Immanuel juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengganggu jalannya investasi.
Ia menegaskan bahwa iklim investasi yang sehat akan membawa dampak ekonomi besar bagi masyarakat sekitar.
“Jangan diperas, jangan diganggu-ganggu. Biarkan Sultra ini jadi contoh untuk daerah lain. Kalau suasana kondusif, para pelaku usaha bisa nyaman dan masyarakat juga ikut sejahtera,” ujarnya.
Peringatan Tegas
Selain memantau K3, Wamenaker juga memberi peringatan tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan diskriminasi terhadap tenaga kerja, baik lokal maupun asing.
“Kita ini negara hukum. Kalau ada yang diskriminatif terhadap pekerja, ada sanksinya. Dan kami punya cara untuk menyelesaikan hal itu,” tegasnya.