Guna mengusut tuntas jaringan peredaran rokok ilegal ini, Polda Sultra mengambil langkah cepat dengan berkolaborasi bersama pihak berwenang lainnya:
Penyerahan Barang Bukti: Seluruh barang bukti sebanyak 48 dus rokok ilegal kini diserahkan kepada pihak Bea Cukai Kendari untuk memproses aspek hukum kepabeanan lebih lanjut.
Penyelidikan Produsen: Polisi menduga pelaku menggunakan nama PT Willstar yang dicatut dalam penggunaan pita cukai produk tersebut.
Pengejaran ke Jawa Timur: Tim penyidik saat ini tengah melakukan penelusuran mendalam hingga ke Surabaya, Jawa Timur, yang diindikasikan sebagai daerah asal barang sekaligus lokasi pabrik tempat rokok ilegal tersebut diproduksi.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak sindikat peredaran barang ilegal serta melindungi masyarakat dan negara dari kerugian finansial akibat pelanggaran hukum di sektor perpajakan.