sultra.disway.id - Ada kabar baik bagi para guru honorer dan pekerja di Sulawesi Tenggara! Pemerintah pusat resmi mengumumkan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada jutaan tenaga kerja, termasuk mereka yang berada di Sultra.
Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa program BSU ini akan menyasar 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, atau yang masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP/UMK,” kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Senin, 2 Juni 2025.
BACA JUGA:Tingkatkan Jumlah Pelanggan Jargas Rumah Tangga, PGN Gelar Pendaftaran Langsung di Bintaro
Pencairan Dimulai Juni 2025
Setiap penerima akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan, yang akan dibayarkan untuk dua bulan berturut-turut, yaitu Juni dan Juli 2025.
Artinya, total dana yang akan diterima mencapai Rp600 ribu per orang. Penyaluran ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Guru Honorer Tak Ketinggalan
Tak hanya pekerja sektor umum, pemerintah juga mengalokasikan subsidi untuk 565.000 guru honorer. Mereka yang tercatat di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) sebanyak 288.000 orang, dan 277.000 lainnya di bawah Kementerian Agama.
BACA JUGA:Akhirnya Bansos PKH dan BPNT Cair Juga, Langsung Cek NIK KTP di Sini, Dana Masuk Rekening
“Para guru honorer juga akan mendapat bantuan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, jadi totalnya Rp600 ribu,” jelas Sri Mulyani.
Dengan data yang semakin tertata rapi melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memastikan bahwa bantuan ini akan tepat sasaran dan cepat disalurkan kepada mereka yang berhak.
Program ini tentu menjadi angin segar bagi pekerja dan guru honorer di Sultra, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Dengan bantuan ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga dan produktivitas terus meningkat.
Jadi, buat kamu yang bekerja di Sulawesi Tenggara dan memenuhi kriteria di atas, siapkan dokumenmu dan pantau informasi resmi dari pemerintah untuk proses pencairannya!