Daftar 12 Produk Obat Stamina Pria Mengandung Campur Kimia Berbahaya

Selasa 30-06-2026,10:32 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal yang berbahaya. Dalam pengawasan periode April 2026, BPOM menemukan 12 produk herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO), sebagian besar dipasarkan sebagai peningkat stamina pria.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena mengandung zat kimia yang seharusnya hanya digunakan dengan pengawasan medis.

“Produk ini diklaim sebagai obat herbal, padahal mengandung bahan kimia obat yang berisiko tinggi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.

BACA JUGA:Mengintip Kemewahan Infinix Note 60 Pro Pininfarina, Desain Serat Karbon Khas Mobil Sport!

Daftar 12 Produk Herbal Ilegal Temuan BPOM

Berikut produk yang terbukti mengandung BKO:

  1. S Sepuluh
  2. Remurat 001
  3. Jamu Asam Urat Flu Tulang
  4. Kopi Badak Juooss
  5. Kopi Joss
  6. Kenzo
  7. Red Bull
  8. Codryceps Zhi Ke Bao Capsules
  9. Herbal Slim
  10. Sapu Jagat
  11. Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao
  12. Vall-Boon 606 Antacid Tablets

Produk-produk tersebut mengklaim mampu mengatasi berbagai keluhan seperti pegal linu, penyakit kulit, gangguan pencernaan, sesak napas, hingga pelangsing tubuh.

BACA JUGA:Kisah Pilu Hasrianti: 6 Tahun Gaji Ditahan Pemkot Baubau, Guru BK Ini Tetap Setia Mengajar Walau Diusir

Kandungan Berbahaya yang Ditemukan

BPOM menemukan sejumlah bahan kimia obat dalam produk tersebut, di antaranya:

  • Sildenafil sitrat (obat disfungsi ereksi)
  • Parasetamol
  • Kafein
  • Famotidin
  • Sibutramin (obat pelangsing)
  • Deksametason
  • Klorfeniramin maleat
  • Mikonazol

Penggunaan bahan-bahan tersebut tanpa pengawasan dokter dapat memicu efek samping serius.

BACA JUGA:Rumor OnePlus 15s Batal Rilis Global Mencuat, Fokus Dialihkan ke Kelas Menengah?

Risiko Kesehatan yang Mengintai

BPOM menegaskan bahwa konsumsi obat herbal yang dicampur BKO sangat berbahaya. Misalnya:

  • Sildenafil sitrat dapat menyebabkan penurunan tekanan darah drastis hingga serangan jantung
  • Parasetamol berlebihan berisiko merusak fungsi hati
  • Sibutramin dapat meningkatkan risiko gangguan jantung

Selain itu, penggunaan sembarangan untuk keluhan seperti sesak napas juga sangat berbahaya karena bisa menutupi penyakit serius yang membutuhkan penanganan medis.

Langkah Tegas BPOM

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan berbagai langkah, antara lain:

  • Penarikan dan pemusnahan produk
  • Pemblokiran tautan penjualan online
  • Investigasi terhadap produsen dan distributor

Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA:Detik-Detik Mencekam! Ogah Antre BBM, Pria Berjaket Hitam Ngamuk Bawa Parang di SPBU Wulele Kendari

Kategori :