sultra.disway.id - Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membuahkan hasil besar.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra sukses membekuk dua pengedar narkotika jaringan antardaerah dengan barang bukti sabu fantastis, yakni lebih dari tiga kilogram.
Keberhasilan ini merupakan buah dari operasi intensif yang digelar jajaran kepolisian sepanjang bulan Mei hingga Juni 2026.
BACA JUGA:Sah Dilantik! Ini Langkah Nyata Tani Merdeka Kendari untuk Sejahterakan Petani dan Nelayan
Kronologi Penangkapan: Kurir Wanita dan Pengedar Besar Diciduk
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengungkapkan bahwa barang bukti jumbo tersebut didapatkan dari dua kasus berbeda dalam dua bulan terakhir.
"Dari dua kasus yang kami ungkap selama dua bulan terakhir, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai lebih dari tiga kilogram dengan dua orang tersangka," ujar Amri Yudhy saat memimpin konferensi pers di Mapolda Sultra.
Berikut detail pengungkapan kedua kasus tersebut:
Kasus Pertama (Mei 2026): Petugas mengamankan seorang wanita berinisial JO (38) di Kabupaten Kolaka. JO diketahui bertindak sebagai kurir lintas kabupaten yang menggunakan modus sistem tempel untuk mengedarkan barang haram tersebut. Dari tangannya, polisi menyita 1.008 gram sabu.
Kasus Kedua (Juni 2026): Bergerak dari pengembangan, tim Ditresnarkoba menciduk seorang pria berinisial H (31) di Kota Kendari. H diduga kuat menjadi bandar/pengedar yang menyimpan stok sabu dalam jumlah besar untuk jaringan lokal. Total 2.287 gram sabu beserta alat pendukung peredaran berhasil diamankan dari tangan H.
Menyelamatkan Lebih dari 30 Ribu Generasi Muda
Keberhasilan Polda Sultra dalam menggagalkan peredaran sabu seberat 3,29 kg ini berdampak besar pada penyelamatan masyarakat. Berdasarkan kalkulasi kepolisian, asumsi satu gram sabu dapat merusak 10 orang.
"Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika," tegas Kombes Pol Amri Yudhy.
Memutus Mata Rantai Pendanaan Kriminal
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menambahkan bahwa operasi ini bukan sekadar mengejar angka atau jumlah sitaan.
Langkah ini adalah tindakan nyata Polri dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
"Setiap pengungkapan merupakan upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika guna menekan potensi kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat," jelas Iis Kristian.