2 Lurah Terlibat Pesta Miras, Pemkot Kendari Tunjuk 2 Plt

Selasa 16-06-2026,09:08 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), bergerak cepat menyikapi kasus dugaan pelanggaran disiplin berat yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN).

Pemkot resmi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan dua lurah di Kecamatan Abeli yang kini dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menegaskan bahwa langkah administratif ini diambil demi menjamin roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kelurahan Poasia serta Kelurahan Talia tidak mandek selama proses hukum berjalan.

BACA JUGA:Update Waze 2026: Intip Bocoran Fitur Lampu Lalu Lintas Baru yang Ramai Dibahas di Reddit

"Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas dan tidak boleh dirugikan. Pemerintah segera menunjuk pelaksana tugas agar seluruh aktivitas pemerintahan, pelayanan administrasi, dan program pembangunan di kelurahan tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Sudirman di Kendari, Senin (15/6/2026).

Daftar Nama Plt Lurah yang Baru Ditunjuk

Berdasarkan surat perintah resmi yang ditandatangani oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, berikut adalah dua pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas:

  • Muhammad Faizal Mondoali (Sekretaris Kelurahan Punggaloba) ➔ Ditunjuk sebagai Plt Lurah Talia.
  • Bashar Kalabe (Sekretaris Kelurahan Benua Nirae) ➔ Ditunjuk sebagai Plt Lurah Poasia.

Selain memegang komando aktivitas harian kelurahan hingga adanya pejabat definitif, kedua Plt ini juga diberikan kewenangan penuh sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pengguna Barang di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Masih 0 Persen, Kemendagri Kebut Penegasan Batas Desa di 3 Kabupaten Sultra Lewat Proyek ILASPP

Duduk Perkara: Diduga Terlibat Pesta Miras

Sebelumnya, jagat publik Kendari sempat dihebohkan dengan kabar penonaktifan Lurah Poasia berinisial ZM dan Lurah Talia berinisial RAK.

Keduanya dibebastugaskan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari terkait dugaan pelanggaran moral dan kode etik profesi ASN.

Kasus yang mencoreng institusi pemerintahan ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pesta minuman keras (miras). Saat ini, perkara tersebut sudah masuk dalam ranah hukum dan tengah didalami oleh pihak berwajib.

"Kami nonaktifkan dulu dari jabatannya sambil menunggu proses pemeriksaan di kepolisian," jelas Kepala BKPSDM Kota Kendari, Alfian.

Pemkot Kendari menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran moral dan disiplin oleh ASN. Proses penegakan sanksi ke depan akan terus disesuaikan dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kategori :