sultra.disway.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-195, Pemerintah Kota Kendari menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat.
Melalui kebijakan terbaru, Pemkot memberikan keringanan pajak berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak.
Program ini menjadi “kado spesial” bagi warga dan pelaku usaha agar dapat melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda.
BACA JUGA:Lebih Murah dan Tangguh! realme C100i Resmi Hadir di Indonesia, Simak Detail Spesifikasinya
Berlaku 1 Mei–30 Juni 2026
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari, Rudi Lakebo, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.
Menurutnya, relaksasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.
“Ini bentuk kemudahan dari pemerintah daerah agar masyarakat bisa melunasi pajak tanpa terbebani denda,” ujarnya.
Penghapusan Denda PBB hingga 2025
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 275 Tahun 2026 ini mencakup:
- Penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2014 hingga 2025
- Relaksasi tunggakan pajak daerah tahun 2024
BACA JUGA:Pendapatan Negara di Sultra Tembus Rp1,21 Triliun, Pajak dan Kepabeanan Melonjak Tajam
Menyasar Berbagai Sektor Strategis
Tak hanya PBB, keringanan pajak juga berlaku untuk sejumlah sektor penting, antara lain:
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman
- Pajak tenaga listrik
- Pajak jasa perhotelan
- Pajak parkir
- Pajak kesenian dan hiburan
Selain itu, penghapusan sanksi juga mencakup pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak air tanah, hingga pajak sarang burung walet.
Dorong Kepatuhan dan Ekonomi Daerah
Rudi Lakebo mengimbau masyarakat agar tidak menunda memanfaatkan program ini, mengingat waktu yang terbatas. Sosialisasi terus dilakukan agar seluruh wajib pajak mengetahui peluang ini.
BACA JUGA:Kendari Siapkan 100 Kendaraan Mewah Sambut Delegasi UCLG ASPAC 2026
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perayaan seremonial.
“Momentum HUT ke-195 ini kami jadikan ajang membangun kesadaran bahwa pajak adalah instrumen penting untuk kemajuan daerah,” ujarnya.