Kabar Gembira! Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tidak Dirumahkan di 2027

Rabu 06-05-2026,11:41 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id - Belakangan ini, jagat media sosial sempat dihangatkan oleh isu miring yang menyebutkan bahwa guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) akan "dirumahkan" massal pada tahun 2027.

Namun, para pahlawan tanpa tanda jasa bisa bernapas lega sekarang. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi membantah kabar burung tersebut.

Alih-alih memangkas jumlah pengajar, pemerintah justru menegaskan bahwa keberadaan guru non-ASN adalah "napas" bagi pendidikan di daerah.

"Kami Masih Membutuhkan Mereka"

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang terdata di Dapodik saat ini merupakan pilar penting di sekolah negeri.

BACA JUGA:Dongkrak Produksi Padi, Pemkot Kendari Terima Hibah Irigasi Air Tanah untuk Sawah Labibia

“Tidak benar ada kebijakan merumahkan guru non-ASN. Kenyataannya, kami masih sangat membutuhkan peran mereka untuk mengisi kekurangan guru di berbagai pelosok daerah,” ujar Nunuk dengan tegas saat berada di Kabupaten Kupang, Selasa (5/5).

Pernyataan ini meluncur di sela-sela agenda mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dalam kegiatan revitalisasi satuan pendidikan.

Payung Hukum Jelas: SE Nomor 7 Tahun 2026

Bagi Anda yang khawatir soal kepastian kerja, Kemendikdasmen sebenarnya sudah menyiapkan "benteng" hukum lewat Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini menjadi kompas bagi pemerintah daerah dalam mengelola tenaga pendidik.

Ada tiga poin penting yang wajib diketahui para guru non-ASN:

  • Masa Kerja & Gaji: Terjamin setidaknya hingga 31 Desember 2026.
  • Tunjangan Profesi: Guru yang sudah bersertifikat pendidik (serdik) dan memenuhi beban kerja tetap akan menerima hak tunjangannya.
  • Insentif Tetap Cair: Bagi guru yang belum bersertifikat, pemerintah memastikan pemberian insentif tetap berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Tekan Angka Putus Sekolah, Pemkot Kendari Gelontorkan Beasiswa Rp1,93 Miliar untuk Siswa Kurang Mampu

Menatap Masa Depan Setelah 2026

Lalu, bagaimana setelah 2026 berakhir? Nunuk menambahkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Saat ini, skema lanjutan untuk penugasan guru non-ASN sedang digodok matang.

Fokus utamanya adalah memastikan distribusi guru tetap merata, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang menjadi prioritas pembangunan nasional.

“Kami terus memperjuangkan keberadaan guru non-ASN agar tetap selaras dengan kebutuhan di lapangan,” tambahnya.

Pesan untuk Tenaga Pendidik

Kemendikdasmen mengimbau agar para guru tetap fokus menjalankan tugas mulia mendidik anak bangsa dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas sumbernya.

Ingat, pastikan setiap informasi yang Anda terima berasal dari kanal resmi pemerintah agar tidak menimbulkan keresahan yang tidak perlu. Mari fokus mengajar, karena masa depan generasi muda ada di tangan Anda!

Kategori :