“Kita siap. Dalami saja. Kebenaran pasti menemukan jalannya sendiri,” ujarnya kepada awak media di Istana Merdeka pada 6 November 2024.
Latar Belakang Kasus
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa para terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan, terlibat dalam praktik perlindungan situs judi online dengan sistem pembagian komisi.
Budi Arie disebutkan sebagai salah satu penerima komisi, namun belum ada bukti kuat yang mengaitkannya secara langsung.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan penyidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.