sultra.disway.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,4 kilogram.
Kasus ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang beroperasi lintas negara dan provinsi.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Iriyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 05.30 WITA di Kelurahan Benubenua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
BACA JUGA:Buntut Dugaan Pengumpulan Fee Proyek, La Haruna dan Istri Didesak Mundur dari Jabatan
“Pelaku berinisial RBG (40), warga Kabupaten Kolaka, ditangkap bersama barang bukti tujuh paket sabu seberat total 7,4 kilogram,” ujar Irjen Dwi Iriyanto dalam keterangannya, Senin (19/5).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada awal Mei 2025, menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu dari Jakarta menuju Sulawesi Selatan, lalu ke Sulawesi Tenggara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdit II Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.
Petugas disebar di sejumlah titik strategis, termasuk Bandara Haluoleo, Bandara Sangia Nibandera, Pelabuhan Kolaka, Pelabuhan Tobaku, serta sejumlah jalur darat perbatasan Sulsel–Sultra.
“Penyekatan dilakukan terhadap kendaraan yang melintas, hingga akhirnya pada 7 Mei, tim mencurigai sebuah mobil Daihatsu Terios. Setelah diperiksa, ditemukan sabu di dalam kendaraan yang dikendarai RBG,” jelasnya.
BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BNI 2025 Plafon 10 Juta hingga Rp50 Juta, Angsuran Cuma Rp90 Ribuan
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa RBG berperan sebagai kurir dan dikendalikan oleh seseorang yang berada di Malaysia melalui komunikasi ponsel.
Paket sabu diketahui dimasukkan ke dalam karung di perbatasan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, untuk selanjutnya dikirim ke Kota Kendari.
“RBG dijanjikan imbalan sebesar Rp17 juta apabila berhasil mengantar paket narkotika itu ke tujuan,” tambah Irjen Dwi.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 10 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.