Cara Aktivasi BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan 2026, Ini Syarat dan Mekanismenya

Sabtu 14-02-2026,13:57 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id - Kabar penting bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). BPJS Kesehatan memastikan telah menyiapkan mekanisme reaktivasi bagi kepesertaan yang dinonaktifkan per Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang sedang menjalani pengobatan atau menghadapi kondisi darurat medis.

Dengan mekanisme ini, peserta tetap bisa memperoleh perlindungan kesehatan tanpa harus terbebani biaya besar.

BACA JUGA:Daftar HP Oppo NFC Murah dengan Fitur Modern, Harga Tetap Bersahabat!

Siapa yang Bisa Mengajukan Reaktivasi BPJS Kesehatan?

Reaktivasi kepesertaan PBI JKN dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria berikut:

  • Masyarakat tidak mampu
  • Penderita penyakit kronis
  • Pasien dalam kondisi darurat medis

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa skema ini dirancang untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Cara Aktivasi BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan

Bagi peserta PBI JKN yang statusnya nonaktif, berikut langkah-langkah reaktivasi yang perlu dilakukan:

BACA JUGA:Samsung Galaxy S26 Siap Meluncur 25 Februari 2026, Ini Bocoran Fitur dan Bonus Pre-Order

1. Minta Surat Keterangan Medis

Peserta harus terlebih dahulu memperoleh surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat menjalani perawatan.

2. Laporkan ke Dinas Sosial

Surat tersebut kemudian dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk diproses pengajuan reaktivasi kepesertaan.

Skema ini dibuat agar peserta yang membutuhkan layanan medis segera tidak terhambat proses administratif yang panjang.

Reaktivasi Otomatis untuk Penyakit Katastropik

Selain pengajuan manual, BPJS Kesehatan juga melakukan reaktivasi otomatis bagi peserta PBI JKN dengan riwayat penyakit katastropik yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial.

Tercatat sekitar 102,9 ribu peserta telah diaktifkan kembali demi menjamin keberlanjutan pengobatan mereka.

BACA JUGA:Dikbud Sultra Siapkan Beasiswa Luar Negeri 2026

Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan layanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit berat seperti gagal ginjal, kanker, dan gangguan jantung.

Jika Tidak Lagi Masuk PBI JKN, Apa Solusinya?

Kategori :