Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Dengan komitmen tersebut, pemerintah berharap polemik terkait keterlambatan pengumuman UMP tidak kembali terulang, sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha serta memberikan perlindungan dan keadilan yang lebih baik bagi para pekerja.