sultra.disway.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara tengah melakukan tata ulang birokrasi. Tujuannya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Untuk itu, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kendari untuk menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat guna mencegah perilaku Korupsi.
Dikatakannya Integritas merupakan modal utama setiap orang dalam menjaga perilaku korupsi karena menyangkut kepercayaan ataupun komitmen.
"Integritas menyangkut kepercayaan kita, apa yang kita ucap itu yang kita lakukan sesuai dengan aturan," kata Siska.
BACA JUGA:Amukan Angin Puting Beliung Terjang Baubau, Puluhan Rumah Rusak Parah
Siska mengatakan jika ASN dapat menjaga integritas maka masyarakat akan semakin percaya dengan pelayan yang disiapkan pemerintah.
Selain itu, Hal tersebut juga berdampak pada proses pembangunan berjalan efektif karena anggaran tidak dikorupsi.
Ia mencontohkan perilaku korupsi yang sering terjadi di lingkup pemerintahan seperti adanya oknum yang melobi-lobi demi memuluskan urusan atau pelayanan.
Siska meminta masyarakat yang ingin mengurus perizinan seperti perizinan usaha, dapat melaporkan jika dimintai uang ataupun bentuk lain yang tidak sesuai aturan berlaku oleh ASN pemkot.
"Kalau ada ASN kami yang meminta kalau dulunya uang pelicin itu laporkan ataupun bentuk lain yang sifatnya tidak sesuai aturan," ujarnya.
BACA JUGA:Langit Berpesta! Terakhir 2025 Supermoon Cold Moon Siap Terangi Malam Ini
Wali Kota Kendari ini menegaskan integritas bagi setiap ASN harus menjadi kebiasaan, bukan sekedar ucapan atau janji ketika dilantik sebagai pelayan masyarakat.
Ia menyampaikan cara ini karena Pemerintah Kota ingin menata ulang birokrasi yang lebih jujur, transparan dan menghindari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
"Budaya antikorupsi harus hadir dalam cara kita bekerja sehari-hari. Bukan slogan tapi kebiasaan," jelasnya.
Siska juga mengatakan saat ini Pemkot sudah memperkuat sistem pelaporan dan pengawasan digital agar masyarakat lebih mudah melaporkan jika mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan ASN.