Mudik Gratis Nataru Kemenhub 2025/2026 Resmi Digelar, Ini Cara Daftar serta Syarat Lengkapnya

Selasa 02-12-2025,18:22 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggulirkan program mudik gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat pulang ke kampung halaman dengan cara yang lebih aman, nyaman, dan hemat biaya.

Selain mempermudah perantau yang ingin merayakan momen akhir tahun bersama keluarga, program ini juga menjadi strategi pemerintah dalam menekan kepadatan kendaraan pribadi, terutama sepeda motor yang rentan mengalami kecelakaan saat musim liburan.

BACA JUGA:Shopee secara Global Rayakan 10 Tahun Berdayakan UMKM, Bisnis Lokal Catat Penjualan Lebih dari US$270 Miliar

Fasilitas Lengkap: Bus, Kereta, Kapal, hingga Angkut Motor

Seperti tahun-tahun sebelumnya, antusiasme masyarakat terhadap mudik gratis Kemenhub selalu tinggi. Pasalnya, pemerintah menyiapkan berbagai moda transportasi untuk menjangkau banyak daerah di Indonesia, antara lain:

  • Bus antar kota
  • Kereta api
  • Kapal penumpang laut

Layanan pengangkutan sepeda motor secara gratis

Layanan angkut motor menjadi salah satu fasilitas favorit karena memungkinkan peserta tetap membawa kendaraannya ke kampung halaman, tanpa harus menempuh perjalanan jauh dengan risiko kecelakaan di jalan.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Terapkan Relaksasi Refaksi Ubi Kayu, Petani dan Industri Sepakat Dukung HAP

Cara Daftar Mudik Gratis Nataru Kemenhub 2025/2026

Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online melalui situs resmi Kemenhub di:

nusantara.kemenhub.go.id/mudik-gratis/v2

Berikut alur pendaftarannya:

  • Akses situs resmi mudik gratis Kemenhub
  • Klik menu “Daftar Sekarang”
  • Buat akun menggunakan data diri yang valid
  • Pilih moda transportasi dan rute keberangkatan
  • Isi seluruh formulir pendaftaran dengan lengkap
  • Lakukan verifikasi sesuai lokasi dan jadwal yang ditentukan
  • Setelah lolos verifikasi, peserta akan menerima tiket elektronik sebagai bukti pendaftaran

BACA JUGA:Review iQOO 15 yang Bakal Hadir di Indonesia Besok: Flagship Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5

Syarat Peserta Arus Mudik

Bagi calon peserta arus mudik, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi, yaitu:

  • Pendaftaran hanya melalui sistem online
  • Satu akun maksimal untuk 4 orang (1 pendaftar + 3 anggota keluarga)
  • Memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Hanya boleh memilih satu kota tujuan dan satu titik keberangkatan
  • Wajib melakukan validasi ulang paling lambat H+3 setelah pendaftaran
  • Jika tidak melakukan validasi, data akan dianggap gugur dan NIK diblokir oleh sistem
  • Peserta harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani
  • Wajib hadir di lokasi keberangkatan minimal 1 jam sebelum jadwal

Syarat Peserta Arus Balik

Ketentuan perjalanan arus balik hanya berlaku untuk peserta yang telah mengikuti arus mudik. Berikut persyaratannya:

  • Terdaftar sebagai peserta arus mudik
  • Membawa dokumen diri lengkap saat registrasi ulang
  • Jika membawa motor, wajib menyertakan surat kendaraan
  • Registrasi ulang dimulai sejak H-2 sebelum keberangkatan arus balik
  • Peserta dalam kondisi sehat
  • Datang ke lokasi keberangkatan minimal 1 jam sebelum jadwal

BACA JUGA:Saingi Atletico dan Brentford, Sunderland Kejar Tanda Tangan Santiago Gimenez

Syarat Pengangkutan Sepeda Motor

Bagi peserta yang memanfaatkan layanan angkut motor gratis, berikut hal yang perlu diperhatikan:

  • Pendaftaran pengangkutan motor dilakukan secara online
  • Peserta wajib terdaftar sebagai penumpang mudik
  • Memilih kota tujuan yang menyediakan kuota angkut motor
  • Menyiapkan dokumen asli seperti STNK dan BPKB (atau bukti kepemilikan sah)
  • Membawa dokumen tersebut saat penyerahan dan pengambilan motor
  • Menunjukkan tiket penyerahan kendaraan di kota tujuan

Ketentuan ini ditetapkan untuk menjamin keamanan dan keabsahan kendaraan, sekaligus mencegah penyalahgunaan selama proses pengiriman.

Kategori :