TNI AL Amankan Dua Kapal Pengangkut Nikel Ilegal di Perairan Mandiodo Konawe Utara

Jumat 28-11-2025,11:29 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id - TNI Angkatan Laut melalui KRI Bung Hatta (BHT)-370 melakukan operasi Jarkaplid—pengejaran, pencarian, dan penyelidikan—terhadap dua kapal pengangkut nikel yang diduga melakukan pelanggaran serius di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Selasa (25/11/2025).

Tindakan ini dilakukan setelah adanya indikasi kuat bahwa kedua kapal terlibat dalam aktivitas pengapalan yang tidak sesuai prosedur hukum maupun aturan pelayaran.

Dua Kapal yang Diperiksa

Kapal pertama yang diamankan adalah TB Prima Mulia 06 – TK Prima Sejati 308, dinakhodai A dan membawa 10 ABK berkewarganegaraan Indonesia.

BACA JUGA: Kabar Gembira! Tiket Kereta, Kapal Laut hingga Pesawat Diskon 30% Saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Kapal milik PT Prima Mulia Jaya tersebut diketahui mengangkut ore nikel dari PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) menuju PT IMIP Morowali.

Kapal kedua yang diperiksa adalah TB Nusantara 3303 – TK Graham 3303, dinakhodai RM dan diawaki 10 ABK WNI. Kapal ini juga mengangkut ore nikel dari shipper PT DMS dengan tujuan akhir yang sama, yakni PT IMIP Morowali.

Serangkaian Pelanggaran yang Terungkap

Hasil pemeriksaan awal TNI AL menemukan sejumlah dugaan pelanggaran berat, antara lain:

1. Pengapalan dari jetty DMS yang sedang disegel

Jetty milik PT DMS diketahui dibekukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akibat penyalahgunaan ruang laut. Meski demikian, kedua kapal tetap melakukan aktivitas pengapalan dari titik tersebut.

2. Berlayar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG)

Kedua kapal bergerak dari jetty DMS menuju titik lego jangkar tanpa SPOG, dokumen wajib untuk setiap aktivitas gerak kapal.

BACA JUGA:Menaker Resmi Buka Program Magang Nasional Batch II: 62 Ribu Lulusan Baru Dinyatakan Lolos

3. Nakhoda tidak berada di kapal saat olah gerak

TNI AL juga mendapati bahwa nakhoda tidak berada di atas kapal ketika proses olah gerak berlangsung — sebuah pelanggaran serius dalam dunia pelayaran.

4. Tidak memiliki dokumen kapal dan muatan

Keduanya tidak dilengkapi dokumen kapal dan dokumen muatan yang diwajibkan dalam operasional pelayaran.

Rangkaian pelanggaran ini diduga melanggar:

  • UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
  • UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158
  • UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

BACA JUGA:Yamaha XMAX 250 2025 Resmi Dirilis: Desain Lebih Fresh, Fitur Makin Lengkap, Performa Tetap Bertenaga

TNI AL Kawal Kapal ke Lanal Kendari

Sebagai tindak lanjut, TNI AL kemudian mengawal kedua kapal tersebut menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari untuk pendalaman kasus serta proses penanganan hukum lebih lanjut.

Kategori :