Daftar 3 Perusahaan di Konawe yang Disetop karena Tak Kantongi Izin: KKP Tegaskan Penegakan Aturan Ruang Laut

Kamis 20-11-2025,13:07 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

sultra.disway.id - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya.

Tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara, dua di Konawe Utara dan satu di Konawe Selatan, resmi dihentikan sementara karena diduga melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin resmi.

Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, saat melakukan peninjauan di Konawe Utara, Rabu (19/11).

BACA JUGA:Ini Fitur dan Spesifikasi Honor Watch X5 yang Wajib Diketahui: Desain Super Tipis, Baterai Tahan Lama!

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi perusahaan yang melanggar aturan dan berpotensi merusak ekosistem laut.

1. PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS)  (Konawe Utara)

PT DMS menjadi perusahaan terbaru yang disegel KKP. Perusahaan ini kedapatan melakukan reklamasi di area pantai seluas 5,8 hektare, terdeteksi melalui citra satelit dan diverifikasi oleh tim lapangan.

Permasalahan utama: perusahaan belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang wajib diterbitkan KKP.

“Meski mereka punya izin terminal khusus, itu tidak otomatis mencakup izin pemanfaatan ruang laut,” tegas Pung. KKP pun memasang segel dan menghentikan seluruh aktivitas, termasuk penambangan dan pekerjaan reklamasi, hingga izin diterbitkan.

2. PT Galangan Bahari Utama  (Konawe Utara)

Sehari sebelum penyegelan PT DMS, KKP juga menghentikan sementara aktivitas PT Galangan Bahari Utama. Perusahaan ini diduga menjalankan kegiatan yang memanfaatkan ruang laut tanpa melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

BACA JUGA:Diburu Chelsea dan PSG! Rayan Justru Dekat Gabung Barcelona

3. PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (Konawe Selatan)

Di Konawe Selatan, perusahaan ini turut menjadi sasaran tindakan tegas. Sama seperti dua perusahaan lainnya, aktivitasnya disetop karena tidak memiliki PKKPRL sebagai dasar legal pemanfaatan ruang laut.

Pung Nugroho menegaskan bahwa penindakan ini tidak bersifat tebang pilih. Semua perusahaan yang melanggar aturan ruang laut akan ditindak, demi menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kegiatan pemanfaatan laut berlangsung secara berizin dan berkelanjutan.

“Di laut ada ekosistem yang harus kami jaga. Tidak bisa hanya mengandalkan satu izin, sementara izin lainnya tidak dipenuhi,” ujarnya.

Hingga saat ini, KKP telah melakukan penyegelan di 98 lokasi pelanggaran serupa di berbagai daerah. Langkah ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjaga ruang laut Indonesia dari aktivitas tidak berizin yang berpotensi merusak lingkungan.

Kategori :