sultra.disway.id - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial I dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43 milik Pemerintah Provinsi Sultra.
Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi, Selasa malam (11/11/2025).
“Sudah (penetapan tersangka),” ujar Niko melalui pesan WhatsApp.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Sultra Ali Mazi Diperiksa Polda Sultra, Ini Kasusnya
Namun, Niko belum memberikan penjelasan detail mengenai peran tersangka I dalam kasus tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa penetapan dilakukan pada pekan lalu.
“Minggu kemarin (I ditetapkan tersangka),” tambahnya.
Diketahui, tersangka I merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra.
Selain penetapan tersangka baru, penyidik Polda Sultra juga telah memeriksa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, di Jakarta beberapa waktu lalu sebagai bagian dari proses penyidikan. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kapal Azzimut Atlantis Rp9,8 Miliar, Polda Sultra: Satu Tersangka Buron
“Iya, sudah (mantan Gubernur Ali Mazi diperiksa),” ujar Dody.
Sebelumnya, penyidik Polda Sultra telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Keduanya adalah AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AL, Direktur CV Wahana selaku penyedia kapal pesiar tersebut.
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan bukti-bukti kuat yang dikumpulkan tim penyidik.
“Tersangka AS selaku mantan Kepala Biro Umum sekaligus PPK, dan AL sebagai penyedia kapal, ditetapkan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada,” tegas Didik.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43 ini terus menjadi perhatian publik, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran daerah yang cukup besar dan diduga merugikan keuangan negara.