Dengan melaksanakan tahallul kedua ini berarti jamaah haji telah melakukan tiga perbuatan.
Adapun tiga perbuatan yang telah dilakukan adalah melempar jumrah, aqobah, tawaf ifadah dan sa’i.
Proses dalam pelaksanaan dan tata cara manasik haji terdapat perbedaan. Ada yang telah wukuf kemudian melangsungkan thawaf ifadah ada pula yang langsung bermalam di Muzdalifah.