sultra.disway.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan layanan yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan balai pemasyarakatan (bapas) di wilayahnya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menegaskan bahwa sejak pertama kali menjabat, ia telah menginstruksikan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk memberikan layanan yang bebas biaya dan tidak bersyarat kepada warga binaan dan keluarga mereka.
“Saya sudah tegaskan dari awal: semua layanan pemasyarakatan seperti remisi, asimilasi, integrasi, hingga pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) tidak boleh dipungut biaya. Bila ada oknum yang melanggar, silakan laporkan,” tegas Sulardi saat ditemui di Kendari, Minggu (5/5/2025).
Saluran Pengaduan Resmi: Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Sebagai bentuk transparansi, Ditjenpas Sultra telah menyediakan kanal PANTAU IMIPAS, yakni sistem Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Saluran ini dapat digunakan oleh masyarakat umum, keluarga warga binaan, atau bahkan warga binaan sendiri untuk melaporkan jika menemukan indikasi pungli atau penyalahgunaan wewenang.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh peran serta masyarakat untuk membantu mengawasi dan menjaga integritas layanan publik ini,” lanjutnya.
Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran
Sulardi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran. Tidak akan ada perlindungan atau toleransi bagi oknum yang terbukti melakukan pungli.
“Kalau terbukti, tidak ada ampun. Kami akan proses sesuai hukum. Lapas dan rutan bukan tempat untuk mencari keuntungan pribadi,” ujarnya dengan tegas.
Dalam upaya memperkuat integritas layanan, Ditjenpas Sultra juga meningkatkan pengawasan internal dan rutin melakukan inspeksi mendadak ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Tujuannya jelas: memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan, dan tidak ada celah untuk praktik kotor di balik jeruji.
BACA JUGA:Warga Binaan Rutan Kolaka Jadi Kurir Narkoba di Blok Tahanan
Kanwil Ditjenpas Sultra juga terus berbenah dan berupaya mewujudkan layanan pemasyarakatan yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTi).
Transformasi ini sejalan dengan visi nasional untuk memperkuat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.
Ingin tahu apakah layanan pemasyarakatan di daerah Anda bebas pungli?