Dirut PT AMIN dan Kepala KUPP Kolaka jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel

Senin 28-04-2025,12:16 WIB
Reporter : Gatot Wahyu Handono
Editor : Gatot Wahyu Handono

sultra.disway.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.

Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp100 miliar.

"Hari ini, kami telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi di sektor pertambangan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, kepada wartawan pada Sabtu (26/4).

Keempat tersangka yang ditetapkan adalah MM, Direktur Utama PT AMIN; MLY, Kuasa Direktur PT AMIN; ES, Direktur PT PTB; dan SPI, Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

BACA JUGA:Gubernur Andi Sumangerukka Akan Bangun Sport Center di 17 Kabupaten/Kota Se-Sultra

Iwan menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan penyelenggara negara, yaitu Kepala Kantor UPP Kolaka, yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam menerbitkan persetujuan sandar dan berlayar kapal angkut nikel. 

Diduga, mereka menggunakan dokumen palsu untuk memanipulasi sumber bijih nikel yang sebenarnya berasal dari wilayah berbeda.

"PT AMIN sebagai pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) dengan wilayah izin di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, pada tahun 2023 memperoleh kuota produksi sebesar 500.232 MT, dan realisasi penjualannya mencapai 500.004 MT," jelasnya.

Kasus ini bermula ketika pada Juni 2023, ES bertemu dengan H, Direktur PT Kurnia Mining Resource (KMR), untuk membahas kerjasama penggunaan pelabuhan jetty milik PT KMR dalam mengangkut nikel yang diduga berasal dari wilayah lain. Dokumen PT AMIN digunakan untuk menutupi asal-usul bijih nikel tersebut.

Pada 17 Juni 2023, dilakukan penandatanganan perjanjian jasa pelabuhan antara H dan MLY terkait penggunaan Pelabuhan Jetty PT KMR dengan menggunakan dokumen palsu.

BACA JUGA:Daftar Perusahaan Importir Produk Marshmallow Mengandung Babi Berdasarkan Temuan BPJPH dan BPOM

Tersangka SPI kemudian mengusulkan kepada Dirjen Perhubungan Laut agar PT AMIN diakui sebagai salah satu pengguna terminal umum, meskipun sebelumnya perusahaan tersebut tidak terdaftar.

Akibatnya, Kejati Sultra memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp100 miliar. Meskipun begitu, angka pasti kerugian negara masih dalam tahap perhitungan oleh auditor.

Keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, juncto Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12A juncto Pasal 12B, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 56, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kategori :