sultra.disway.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton Utara resmi menahan seorang pemuda berinisial I.K.A.W (21), warga Desa Waode Angkalo, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.
Penahanan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) setelah penyidik menemukan dugaan kuat bahwa I.K.A.W melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kronologi Kejadian
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk ke Polsek Bonegunu dengan Nomor LP/B/18/VIII/2025/SPKT/Sek Bonegunu/Polres Buton Utara/Polda Sultra tertanggal 20 Agustus 2025.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi, Wamenaker Immanuel Ebenezer Berharap Dapat Amnesti Prabowo
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/182/VIII/2025/Satreskrim serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/16/VIII/2025/Satreskrim.
Dari hasil penyidikan, dugaan perbuatan tersangka terjadi dalam kurun Januari hingga Mei 2025 di Desa Waode Angkalo, Kecamatan Bonegunu.
Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi S. melalui Kasat Reskrim Iptu Muslimin menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Tersangka sudah kami lakukan penahanan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA. Polres Buton Utara berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban,” ujarnya.
BACA JUGA:Review Lengkap Spesifikasi OPPO Reno 13F 5G: Desain Elegan, Fitur Kelas Premium!
Atas perbuatannya, I.K.A.W dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Buton Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.