sultra.disway.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait sembilan batch produk makanan impor yang mengandung unsur babi.
Temuan ini, yang disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (21/4/2025), sebagian besar menyasar produk manisan kenyal seperti marshmallow, yang ternyata mengandung bahan yang tidak sesuai dengan prinsip kehalalan.
Menurut BPJPH, tujuh dari sembilan batch produk yang ditemukan mengandung babi ternyata sudah memiliki sertifikat halal.
Hal ini tentu menimbulkan keprihatinan, khususnya bagi konsumen Muslim yang sangat memperhatikan kehalalan produk yang mereka konsumsi.
Daftar Perusahaan Importir Produk Marshmallow Mengandung Babi
Berikut adalah daftar produk marshmallow yang ditemukan mengandung unsur babi, baik yang sudah bersertifikat halal maupun yang belum, berdasarkan temuan BPJPH dan BPOM:
Produk Bersertifikat Halal
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina
- Importir: PT Dinamik Multi Sukses
Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
- Produsen dan Importir: Sucere Foods Corporation, Filipina / PT Dinamik Multi Sukses
ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
- Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., Tiongkok
- Importir: PT Catur Global Sukses
BACA JUGA:Pemprov Sultra Buka Lowongan Guru Sekolah Rakyat, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini
ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
- Produsen dan Importir: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., Tiongkok / PT Catur Global Sukses
ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
- Produsen dan Importir: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., Tiongkok / PT Catur Global Sukses
Hakiki Gelatin
- Produsen: PT Hakiki Donarta
Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
- Produsen: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, Tiongkok
BACA JUGA:Cara Mendulang Koin Kripto Gratis di Handphone Android dan iOS, Cocok untuk Pemula!
Produk Tanpa Sertifikat Halal
AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- Produsen: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., Tiongkok
- Importir: PT Aneka Anugrah Abadi
SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
- Produsen: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., Tiongkok
- Importir: Brother Food Indonesia
Sanksi dan Penarikan Produk
Terkait temuan tersebut, BPJPH dan BPOM mengungkapkan bahwa tujuh produk yang sudah bersertifikat halal akan dikenai sanksi administratif berupa penarikan dari peredaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH, menegaskan bahwa penarikan produk ini adalah kewajiban dari pihak produsen dan importir, dan pihaknya akan terus memantau pelaksanaannya di lapangan.
Sementara itu, dua produk lainnya yang belum memiliki sertifikat halal dan ditemukan mengandung babi tanpa mencantumkan informasi tersebut akan dikenai sanksi oleh BPOM.
BPOM telah mengeluarkan surat peringatan dan instruksi untuk penarikan produk berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP No. 69 Tahun 1999 mengenai label dan iklan pangan.
BACA JUGA:Pulau Labengke: Surga Tersembunyi di Sultra dengan Pantai Kristal dan Panorama Menakjubkan
Imbauan untuk Konsumen dan Produsen
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen, khususnya mereka yang mengutamakan produk halal. BPJPH dan BPOM mengimbau agar konsumen lebih cermat dalam memilih produk, terutama yang mengklaim sudah bersertifikat halal.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan ketidaksesuaian antara label halal dan kandungan sebenarnya dari produk yang beredar di pasaran.