Buntut Kasus Keracunan Siswa di Kendari, DPR Minta Pengawasan Program MBG Diperketat
--
sultra, disway.id - Komisi IX DPR RI mendesak pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengencangkan pengawasan keamanan pangan.
Langkah antisipasi ini mencakup kebersihan dapur hingga pencantuman label batas waktu konsumsi menu guna mencegah timbulnya masalah kesehatan bagi para penerima manfaat.
Rekomendasi tegas tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, usai menggelar audiensi bersama Pemerintah Provinsi Sultra dan meninjau langsung sekolah-sekolah penerima program MBG di Kendari pada Jumat lalu.
Nihayatul menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh mencakup mutu hidangan, tingkat sanitasi dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga ketepatan jadwal distribusi makanan.
"Kami menekankan agar makanan yang disajikan dipastikan tidak banyak menggunakan tepung, karena tidak bagus untuk kesehatan. Selain itu, kebersihan dapur pengolahan juga harus terus diperhatikan," kata Nihayatul seusai pertemuan di Kantor Gubernur Sultra.
Tak hanya soal sanitasi, Nihayatul meminta pengelola SPPG menempelkan label batas waktu konsumsi pada setiap wadah makanan. Petunjuk ini dinilai vital agar makanan dikonsumsi saat kondisi masih aman, terutama jika terjadi kendala teknis saat pengiriman.
Ia mengilustrasikan, jika hidangan dijadwalkan tiba pukul 10.00 WITA namun baru diterima siswa menjelang jam pulang sekolah sekitar pukul 13.00 WITA, potensi penurunan kualitas pangan sangat tinggi. Penandaan jam konsumsi menjadi krusial agar keterlambatan distribusi tidak memicu gangguan kesehatan.
Di luar faktor keamanan pangan, DPR turut menyoroti dampak roda ekonomi dari program nasional ini bagi warga lokal, termasuk penyerapan tenaga kerja serta pelibatan rantai pasok bahan baku.
Catatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra hingga akhir Juli 2026 menunjukkan, program MBG telah menjangkau 704.066 penerima manfaat melalui 282 unit SPPG di 17 kabupaten/kota. Ekosistem ini menggaet 1.969 pemasok bahan pangan lokal dan menyerap 13.149 tenaga kerja yang seluruhnya telah terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah pengetatan pengawasan oleh DPR ini juga merespons insiden sebelumnya di Kota Kendari. Sebanyak 57 pelajar MTs dan MA Al-Askar sempat mengalami gangguan kesehatan usai menyantap sajian MBG dari SPPG Watubangga pada Jumat (18/9).
Menindaklanjuti kasus tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional SPPG Watubangga sejak Sabtu (19/9) guna menggelar investigasi menyeluruh dari proses olah masakan hingga alur distribusi.
Guna mencegah kejadian serupa, BGN juga telah merilis Surat Edaran Kepala BGN Nomor 16 Tahun 2026 tentang batas waktu konsumsi. Dalam edaran tersebut, hidangan MBG direkomendasikan untuk langsung dihabiskan paling lambat empat jam setelah selesai dimasak.
Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa suksesnya program MBG tidak hanya diukur dari luasnya jangkauan dan dampak ekonomi, tetapi juga kepastian atas kualitas gizi serta keamanan makanan yang masuk ke piring masyarakat.
Sumber: