Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru untuk Operator

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru untuk Operator

Menkomdigi Meutya Hafid --net

sultra.disway.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban operator seluler dalam melindungi sisa kuota internet pelanggan.

Kebijakan tersebut diterbitkan setelah pemerintah menilai kepatuhan operator seluler terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet belum sepenuhnya terlaksana.

Melalui aturan baru ini, operator seluler diwajibkan memberikan pilihan layanan kepada pelanggan sekaligus memastikan kuota internet yang telah dibeli tidak serta-merta kehilangan manfaat ketika periode paket berakhir.

BACA JUGA:Kabar Gembira! 94 Sekolah di Sulawesi Tenggara Bakal Segera Kebagian Internet Gratis

“Karena itu kami mengeluarkan SE dengan Nomor 4 Tahun 2026. Isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Sabtu.

Empat Kewajiban Operator Seluler

Meutya menjelaskan terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi operator seluler melalui SE tersebut.

Pertama, operator wajib menjaga sisa kuota internet pelanggan sebagai bagian dari hak konsumen. Ketentuan ini disesuaikan dengan putusan MK yang memberikan perlindungan terhadap kuota yang telah dibeli tetapi belum digunakan.

Kedua, operator seluler tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan atas sisa kuota internet yang masih menjadi hak pengguna.

BACA JUGA:Bangun TPST Puuwatu, Pemkot Kendari Siapkan Rp24 Miliar

Ketiga, pelanggan harus diberikan pilihan mengenai mekanisme pemanfaatan sisa kuota dari periode sebelumnya.

Salah satu pilihan yang dapat diterapkan adalah rollover kuota, yakni sisa kuota dari paket sebelumnya dapat diakumulasikan dan digunakan pada periode paket berikutnya.

Namun, keputusan mengenai mekanisme yang dipilih harus berada di tangan pelanggan, bukan operator.

“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Keempat, operator seluler diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan perlindungan kuota internet pelanggan kepada Kementerian Komdigi secara berkala setiap bulan.

Sumber: