Kabar Baik! Petani di Kendari Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kabar Baik! Petani di Kendari Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi Petani--net

sultra.disway.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menghadirkan program perlindungan risiko kerja bagi para petani di kawasan hutan sosial.

Langkah strategis ini diambil mengingat tingginya risiko pekerjaan di sektor pertanian yang sering kali tidak terprediksi.

Sektor pertanian menjadi pahlawan ekonomi di Sulawesi Tenggara dengan menyumbang hingga 23 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Oleh karena itu, negara hadir memberikan jaminan kepastian keselamatan dan kesejahteraan bagi para petani beserta keluarganya.

BACA JUGA:702 Desa di Sultra Belum Cair Dana Desa, Ini Daftarnya

Untuk memperluas cakupan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan organisasi Tani Merdeka dan para penyuluh pertanian hingga ke tingkat Kelompok Tani (Poktan).

Guna meringankan beban masyarakat, pemerintah memberikan stimulus berupa potongan harga iuran sebesar 50 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025.

Iuran Normal: Rp16.800 per bulan

Iuran Subsidi (Hingga Desember 2026): Rp8.400 per bulan per orang

Program yang Didapat: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemprov Sultra Siapkan Rp30 Miliar untuk BPJS Kesehatan Gratis

Dengan nominal tersebut, seluruh risiko kerja sejak berangkat dari rumah, saat menggarap lahan, hingga perjalanan pulang sudah ditanggung penuh oleh negara.

Rincian Manfaat Program JKK dan JKM

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):

  • Pengobatan gratis kelas 1 di rumah sakit pemerintah tanpa batasan biaya sampai sembuh.
  • Penggantian upah selama masa pemulihan (STMB).
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta.
  • Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak dari TK hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp174 juta.

Jaminan Kematian (JKM - Bukan Akibat Kerja):

  • Masa kepesertaan di bawah 3 bulan: Bantuan pemakaman sebesar Rp10 juta.
  • Masa kepesertaan di atas 3 bulan: Santunan duka mencapai Rp42 juta.

BACA JUGA:Sambut HUT RI ke-81, Bapenda Kolaka Hapus Sanksi Pajak!

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakkir, menyambut positif kolaborasi ini. Di Kecamatan Baruga, Kota Kendari saja, terdapat 25 kelompok tani yang mengelola area lahan seluas 560 hektar.

Sumber: