Sambut HUT RI ke-81, Bapenda Kolaka Hapus Sanksi Pajak!

Sambut HUT RI ke-81, Bapenda Kolaka Hapus Sanksi Pajak!

Ilustrasi pajak--net

sultra.disway.id - Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program pemutihan sanksi denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program pro-rakyat ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kepala Bapenda Kolaka, Muh Ridha Tahrir, mengonfirmasi bahwa program pemutihan sanksi denda ini berlaku selama satu bulan penuh, yakni 1 hingga 31 Agustus 2026.

BACA JUGA:Geber PAD, Pemkab Kolaka Gencarkan Operasi Gabungan, Targetnya Pajak Kendaraan

"Pemerintah daerah membebaskan denda tunggakan PBB-P2 untuk masa pajak sejak tahun awal hingga 2025. Wajib pajak cukup membayar kewajiban pokoknya saja," ujar Ridha saat ditemui di Kolaka, Selasa (11/8/2026).

Kebijakan insentif pajak ini bukan sekadar pendorong kepatuhan berkala, melainkan strategi ampuh Pemkab Kolaka dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan data Bapenda Kolaka, pemberian stimulus penghapusan denda secara berkala terbukti memberikan dampak signifikan:

Tahun Normal: Realisasi PBB-P2 berada di kisaran 75%.

Dengan Program Pemutihan: Perolehan PBB-P2 melesat drastis hingga mencapai 98,7% pada tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Andalkan Sektor Tambang, Pemkab Kolaka Sukses Kantongi Pajak MBLB Rp11,2 Miliar!

Selain menghapus beban denda masyarakat, Bapenda Kolaka memanfaatkan momen ini untuk melakukan pembersihan data administrasi perpajakan.

Langkah ini bertujuan menata ulang basis data wajib pajak agar lebih akurat dan terintegrasi di masa mendatang.

Bapenda Kolaka mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar segera memanfaatkan kesempatan berharga ini. Sanksi denda dan tarif normal akan diberlakukan kembali mulai 1 September 2026.

"Kami mengharapkan masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan momen ini karena program ini tidak dilakukan setiap saat," imbau Ridha.

Sumber: