Langgar Izin Tinggal, 23 WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Sultra!

Langgar Izin Tinggal, 23 WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Sultra!

Imigrasi kendari tangkap 7 WN China--ist

sultra.disway.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil tindakan tegas terhadap puluhan warga negara asing (WNA) nakal. Tercatat, sebanyak 23 WNA asal Tiongkok (China) resmi dideportasi dari wilayah Bumi Anoa sepanjang periode Januari hingga 22 Juli 2026.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian di daerah.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra, Azwar Anas, menjelaskan bahwa puluhan WNA yang berstatus sebagai tenaga kerja asing (TKA) tersebut terbukti melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) serta aturan ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Imigrasi Kendari Amankan 7 WNA China, Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

"Tepatnya 23 orang warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya kita pulangkan ke negaranya. Misal WNA itu overstay, yang harusnya diberikan izin 60 hari tetapi sudah 65 hari, itu langsung kita lakukan deportasi," tegas Azwar Anas di Kendari, Rabu.

Meski terdapat pelanggaran administratif izin tinggal, pihak Imigrasi memastikan tidak menemukan adanya sanksi akibat tindak pidana umum yang dilakukan oleh para WNA tersebut.

Guna meminimalisasi pelanggaran serupa, Azwar mengimbau seluruh perusahaan di Sultra yang mempekerjakan TKA agar lebih proaktif melengkapi dokumen keimigrasian para pekerjanya.

Saat ini, Imigrasi telah mempermudah proses perpanjangan izin tinggal melalui sistem aplikasi digital terpadu, bahkan siap melakukan pelayanan langsung ke lokasi (jemput bola).

BACA JUGA:Genjot Transformasi Digital, Imigrasi Kendari Pantau Aktivitas WNA Lewat APOA secara Real Time

Kemudahan Layanan Imigrasi untuk Investor & Perusahaan:

  • Perpanjangan Online: Pengurusan dokumen izin tinggal kini bisa dilakukan via aplikasi.
  • Layanan On-site: Petugas Imigrasi siap mendatangi perusahaan untuk pengambilan foto dan perekaman sidik jari TKA.
  • Dukungan Investasi: Proses administrasi dijamin lebih cepat bagi perusahaan yang tertib aturan.

Menerapkan Selective Policy: Hanya WNA Bermanfaat yang Boleh Tinggal

Azwar menekankan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan prinsip keimigrasian Indonesia, yaitu selective policy (kebijakan selektif). Prinsip ini menegaskan bahwa hanya WNA yang memberikan manfaat positif serta taat hukum yang diperbolehkan berada dan bekerja di Indonesia.

"Dengan adanya mereka bekerja secara legal, tentunya iklim investasi yang kita harapkan akan tercapai dengan baik dan sesuai dengan target-target yang telah ditentukan," pungkasnya.

Sumber: