Polisi Bongkar Modus 'Sistem Tempel' Sabu di Kolaka, Satu Pengedar Ditangkap

Polisi Bongkar Modus 'Sistem Tempel' Sabu di Kolaka, Satu Pengedar Ditangkap

Barang bukti penyelundupan sabu--Humas Polda Sutra

sultra.disway.id - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka kembali terungkap. Aparat dari Polres Kolaka kini tengah memburu dalang utama jaringan sabu yang menggunakan modus “sistem tempel” untuk mengelabui petugas.

Kasus ini mencuat setelah penangkapan seorang pria berinisial A (37) pada Selasa (2/6/2026) malam di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada.

Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Informasi awal diterima polisi melalui program SAHABAT POLRI, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Total Rp161,8 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN di Sultra

Menindaklanjuti laporan itu, tim dari Satresnarkoba Polres Kolaka langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengendus lokasi transaksi yang kerap digunakan pelaku.

Penggerebekan di Rumah Kost

Setelah memastikan target, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kost di Desa Popalia. Di lokasi tersebut, pelaku A berhasil diamankan saat berada di dalam kamar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Tiga saset plastik berisi sabu dengan berat bruto 36,28 gram
  • Satu unit ponsel merek Samsung
  • Dompet hitam
  • Aluminium foil
  • Kantong klip

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Xiaomi 18 Pro Max Segera Hadir? Kamera 200MP Ganda Siap Gegerkan Dunia Fotografi Mobile

Modus “Sistem Tempel” Masih Jadi Andalan

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar yang mendapatkan barang haram tersebut melalui metode “sistem tempel”.

Modus ini memungkinkan pelaku mengambil narkotika di lokasi tertentu yang telah ditentukan oleh pengendali, tanpa harus bertemu langsung.

Cara ini kerap digunakan jaringan narkoba untuk meminimalkan risiko tertangkap.

Polisi pun kini fokus memburu sosok pengendali utama yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Terancam Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Pasal 609 KUHP terbaru

Sumber: