Remisi Lansia, 2 Napi Usai 70 Tahun di Lapas Kendari Dapat Pengurangan Hukuman
Napi lansia Lapas Kendari dapat remisi --ist
sultra.disway.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari memberikan Remisi Khusus Lanjut Usia (Lansia) kepada dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah berusia di atas 70 tahun. Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap hak-hak narapidana lanjut usia.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk pernah menerima remisi sebelumnya serta telah memasuki usia lanjut.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya usai penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi, Kamis.
BACA JUGA:2.156 Narapidana di Sultra Terima Remisi Idul Fitri 2026, 7 Orang Langsung Bebas
Awalnya Diusulkan 3 Orang, 1 Ditunda
Mukhtar mengungkapkan, pihak Lapas sebelumnya mengusulkan tiga warga binaan lansia untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. Namun, satu orang harus ditunda karena belum memenuhi syarat administratif.
“Yang bersangkutan belum pernah menerima remisi sebelumnya, sehingga belum bisa diproses tahun ini. Kemungkinan tahun depan akan diusulkan kembali,” jelasnya.
Dengan demikian, hanya dua warga binaan yang akhirnya menerima remisi lansia pada kesempatan kali ini.
Besaran Remisi 1 hingga 4 Bulan
Untuk jumlah pengurangan masa hukuman, kedua narapidana lansia tersebut menerima remisi dengan besaran yang berbeda-beda, yakni mulai dari satu hingga empat bulan.
BACA JUGA:41 Napi di Sultra Dapat Remisi Natal 2025
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Dorong Warga Binaan Segera Kembali ke Keluarga
Mukhtar berharap, pemberian remisi ini dapat mempercepat proses pembebasan warga binaan sehingga mereka bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
“Kami berharap mereka tetap menjaga sikap baik di dalam Lapas sambil menunggu masa bebas, sehingga bisa segera kembali ke tengah masyarakat,” katanya.
Hak Integrasi Juga Disiapkan
Selain remisi, pihak Lapas Kendari juga memastikan akan terus mengupayakan pemenuhan hak-hak lain bagi warga binaan, termasuk hak integrasi seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
BACA JUGA:Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru
Sumber: